Palsukan dokumen, kurator jadi tersangka
Rabu, 19 Maret 2014 - 10:20 WIB
Palsukan dokumen, kurator jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Seorang kurator asal Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Subdit II Tipid Harda Bangtah Polda Jatim.
Kurator tersebut adalah Jandri Onasis Siadari. Dia diduga telah memalsukan dokuman dalam kasus sengketa usaha.
Akibat ulahnya itulah, PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro Surabaya dipailitkan oleh salah satu kreditur, yaitu PT Asia Base Resources, ltd di Surabaya.
Kasubdit II Tipid Harga Bangtah AKBP Hadi Utomo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Imanuel Robert Najoan (56) warga Bukit Pakis, Surabaya.
Tersangka dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau sesuai dengan KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2.
"Surat yang dipalsukan adalah surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus," kata Hadi, Rabu (19/3/2014).
Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada tanggal 28 Maret 2013 dan tanggal 10 April 2013.
Sebelumnya terlapor diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi. Hingga akhirnya, penyidik meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, maka status terlapor di tingkatkan menjadi tersangka,"ujarnya.
Tersangka memiliki peluang memalsukan dokumen setelah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Saat itulah diduga tersangka memalsukan dokumen tersebut. Sehingga akibat pemalsuan dokumen itulah, PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro Surabaya dipailitkan oleh salah satu kreditur, yaitu PT Asia Base Resources, ltd di Surabaya," tambahnya.
Kurator tersebut adalah Jandri Onasis Siadari. Dia diduga telah memalsukan dokuman dalam kasus sengketa usaha.
Akibat ulahnya itulah, PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro Surabaya dipailitkan oleh salah satu kreditur, yaitu PT Asia Base Resources, ltd di Surabaya.
Kasubdit II Tipid Harga Bangtah AKBP Hadi Utomo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Imanuel Robert Najoan (56) warga Bukit Pakis, Surabaya.
Tersangka dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan dokumen atau sesuai dengan KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2.
"Surat yang dipalsukan adalah surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus," kata Hadi, Rabu (19/3/2014).
Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada tanggal 28 Maret 2013 dan tanggal 10 April 2013.
Sebelumnya terlapor diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi. Hingga akhirnya, penyidik meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, maka status terlapor di tingkatkan menjadi tersangka,"ujarnya.
Tersangka memiliki peluang memalsukan dokumen setelah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Saat itulah diduga tersangka memalsukan dokumen tersebut. Sehingga akibat pemalsuan dokumen itulah, PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro Surabaya dipailitkan oleh salah satu kreditur, yaitu PT Asia Base Resources, ltd di Surabaya," tambahnya.
(sms)