BKSDA sita 6 buaya dan 3 elang dari rumah warga
Jum'at, 14 Maret 2014 - 20:18 WIB
BKSDA sita 6 buaya dan 3 elang dari rumah warga
A
A
A
Sindonews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan operasi penertiban satwa dilindungi di Kabupaten Pati dan Jepara.
Hasilnya, petugas BKSDA Jawa Tengah berhasil menyita 14 satwa langka. Satwa yang diamankan itu 6 di antaranya buaya, sisanya 3 elang bondol atau elang jawa, 2 kakaktua jambul kuning, 2 merak hijau dan seekor burung pecuk ular.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan operasi penertiban itu dilakukan berdasarkan sejumlah informasi yang ada.
"Hewan - hewan tersebut dilindungi keberadaannya. Dari yang kami amankan, ada 6 di antaranya adalah buaya, juga burung elang," katanya, Jumat (14/3/2014).
Salah satu buaya yang diamankan berukuran hingga 4 meter adalah milik W, warga Juwana, Kabupaten Pati. Petugas sempat kesulitan memindahkan buaya muara tersebut. Buaya yang ditempatkan di kolam, saat akan dievakuasi ini terus berontak.
"Buaya akhirnya dapat dievakuasi. Mulutnya dikunci menggunakan tali," katanya. Pada operasi yang sama, petugas mengamankan 3 buaya muara dari warga berinisial A, di Bangsri, Jepara. Ukurannya lebih kecil.
"Satwa burung pecuk diamankan dari UD Limbah Buana di Pati. Nantinya, hewan - hewan tersebut akan dievakuasi ke LK (Lembaga Konservasi) Waduk Gajahmungkur Wonogiri, " timpal Johan.
Satwa dilindungi itu, kata dia, populasinya terbatas. Sehingga jika dipelihara tanpa legalitas, termasuk tidak bisa cara merawatnya dikhawatirkan mengancam eksistensinya.
Satwa - satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur Undang - Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hasilnya, petugas BKSDA Jawa Tengah berhasil menyita 14 satwa langka. Satwa yang diamankan itu 6 di antaranya buaya, sisanya 3 elang bondol atau elang jawa, 2 kakaktua jambul kuning, 2 merak hijau dan seekor burung pecuk ular.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan operasi penertiban itu dilakukan berdasarkan sejumlah informasi yang ada.
"Hewan - hewan tersebut dilindungi keberadaannya. Dari yang kami amankan, ada 6 di antaranya adalah buaya, juga burung elang," katanya, Jumat (14/3/2014).
Salah satu buaya yang diamankan berukuran hingga 4 meter adalah milik W, warga Juwana, Kabupaten Pati. Petugas sempat kesulitan memindahkan buaya muara tersebut. Buaya yang ditempatkan di kolam, saat akan dievakuasi ini terus berontak.
"Buaya akhirnya dapat dievakuasi. Mulutnya dikunci menggunakan tali," katanya. Pada operasi yang sama, petugas mengamankan 3 buaya muara dari warga berinisial A, di Bangsri, Jepara. Ukurannya lebih kecil.
"Satwa burung pecuk diamankan dari UD Limbah Buana di Pati. Nantinya, hewan - hewan tersebut akan dievakuasi ke LK (Lembaga Konservasi) Waduk Gajahmungkur Wonogiri, " timpal Johan.
Satwa dilindungi itu, kata dia, populasinya terbatas. Sehingga jika dipelihara tanpa legalitas, termasuk tidak bisa cara merawatnya dikhawatirkan mengancam eksistensinya.
Satwa - satwa tersebut dilindungi sebagaimana diatur Undang - Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(sms)