Perusak Gunung Merapi diminta diproses hukum
Sabtu, 15 Maret 2014 - 01:10 WIB
Perusak Gunung Merapi diminta diproses hukum
A
A
A
Sindonews.com - Aktivitas penambangan material vulkanik Gunung Merapi yang berada di Kabupaten Klaten diminta harus segera dihentikan dalam waktu dekat. Pasalnya para penambang itu melakukan perusakan alam dan harus disanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Al Sentot Sudarwanto, menyebutkan penambangan material vulkanik di wilayah Kecamatan Kemalang Klaten itu sudah masuk dalam perbuatan kriminal. Menurutnya, para pelaku dengan sengaja melakukan penambangan dan membuat kerusakan. Padahal para penambang tidak memiliki izin dari pihak terkait.
“Ini sudah jelas melanggar hukum dan para pelaku harusnya segera ditindak, itu sesuai dengan UU nomor 109 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH),” ucapnya kepada SINDO, Jumat (14/3/2014) siang.
Dia menyebutkan dalam UU tersebut sudah dijelaskan dengan rinci siapapun yang melakukan kegiatan usaha harus memperhatikan lingkungan. Jika tidak memilki izin usaha, dan membuat kerusakan para pelaku dapat dipenjara maksimal tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Dengan dasar tersebut, pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan kepada para pelaku tambang liar tersebut. Menurutnya, jika tidak segera ditindak, kegiatan pertambangan itu akan semakin merusak ekosistem di lereng Merapi.
Selain itu pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Klaten juga menindak tegas para pelaku penambangan liar dengan sistem denda administrasi. Jika mengacu pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, bupati bisa menerapkan sistem denda kepada para penambang liar itu. Selain itu bupati juga bisa menutup tambang-tambang liar yang kini makin meresahkan masyarakat.
“Dalam penelitian kami setidaknya ada 24 penambang liar yang menggunakan alat berat, ini sangat tidak ramah lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Nazirwan Adjie, menyebutkan pihaknya dalam waktu beberapa hari terakhir ini telah melakukan penertiban kepada penambang liar. Pihaknya mengaku langsungf mengambil alih kendali alat berat itu sehingga tidak bisa digunakan untuk aktifitas penambangan kembali.
“Beberapa penambang liar yang masih beroperasi kini alat-alatnya kita amankan dan kita hentikan aktivitasnya,” ucapnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Al Sentot Sudarwanto, menyebutkan penambangan material vulkanik di wilayah Kecamatan Kemalang Klaten itu sudah masuk dalam perbuatan kriminal. Menurutnya, para pelaku dengan sengaja melakukan penambangan dan membuat kerusakan. Padahal para penambang tidak memiliki izin dari pihak terkait.
“Ini sudah jelas melanggar hukum dan para pelaku harusnya segera ditindak, itu sesuai dengan UU nomor 109 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH),” ucapnya kepada SINDO, Jumat (14/3/2014) siang.
Dia menyebutkan dalam UU tersebut sudah dijelaskan dengan rinci siapapun yang melakukan kegiatan usaha harus memperhatikan lingkungan. Jika tidak memilki izin usaha, dan membuat kerusakan para pelaku dapat dipenjara maksimal tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Dengan dasar tersebut, pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan kepada para pelaku tambang liar tersebut. Menurutnya, jika tidak segera ditindak, kegiatan pertambangan itu akan semakin merusak ekosistem di lereng Merapi.
Selain itu pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Klaten juga menindak tegas para pelaku penambangan liar dengan sistem denda administrasi. Jika mengacu pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, bupati bisa menerapkan sistem denda kepada para penambang liar itu. Selain itu bupati juga bisa menutup tambang-tambang liar yang kini makin meresahkan masyarakat.
“Dalam penelitian kami setidaknya ada 24 penambang liar yang menggunakan alat berat, ini sangat tidak ramah lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Nazirwan Adjie, menyebutkan pihaknya dalam waktu beberapa hari terakhir ini telah melakukan penertiban kepada penambang liar. Pihaknya mengaku langsungf mengambil alih kendali alat berat itu sehingga tidak bisa digunakan untuk aktifitas penambangan kembali.
“Beberapa penambang liar yang masih beroperasi kini alat-alatnya kita amankan dan kita hentikan aktivitasnya,” ucapnya.
(rsa)