Korupsi uang asuransi, 5 anggota DPRD Semarang divonis 1 tahun

Rabu, 12 Maret 2014 - 21:48 WIB
Korupsi uang asuransi,...
Korupsi uang asuransi, 5 anggota DPRD Semarang divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun kepada lima anggota DPRD Kota Semarang, dalam kasus dugaan korupsi asuransi fiktif, senilai Rp 1,7 miliar.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Erentuah ini dijatuhkan kepada terdakwa Sriyono, Djuanedi, Purwono Bambang Nugroho, Elfi Zuhro Kasmawaty dan Sujiyanto.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambahkan dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1)," ujar Erentuah dalam amar putusannya, Rabu (12/3/2014).

Selain pidana pokok berupa pidana badan, majelis hakim juga memberikan putusan tambahan berupa denda senilai Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan penjara.

Putusan majelis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan, disertai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa dibebaskan dari uang pengganti lantaran telah mengembalikannya kepada negara.

Majelis memberi pertimbangan memberatkan kepada para eks DPRD Kota Semarang periode 1999 – 2004 ini, sebagai tindakan yang tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Terkait putusan ini, penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa belum menyatakan sikap. Ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Chairul Anwar menyatakan membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap sambil menanti turunnya salinan putusan majelis.

“Kami masih memanfaatkan waktu tujuh hari ini sambil mengharapkan salinan putusan majelis segera diberikan kepada kami," kata Chaerul Anwar.

Hal sama disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Sugeng dan Ardito. “Kami masih pikir-pikir, yang mulia.,” timpal Ardito diamini Sugeng.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved