Sunat dana kesejahteraan guru, 2 PNS Bekasi dibui
Rabu, 12 Maret 2014 - 18:57 WIB
Sunat dana kesejahteraan guru, 2 PNS Bekasi dibui
A
A
A
Sindonews.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dede Hotman Djunaedi dan Adi Mutiara ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (12/3/2014) sore.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Mereka diduga melakukan pemotongan dana penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesehjateraan guru Non PNS di daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi.
Anggaran yang disunat, pada tahun 2011 sebesar Rp482 juta untuk 30 guru dan tahun 2012 sebesar Rp227 juta untuk 25 guru.
Kini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Enen Saribanon, mengatakan, pemotongan uang kesejahteraan guru non PNS yang dilakukan pelaku bisa mencapai 50 persen.
Menurutnya, untuk penyaluran bantuan itu ditujukan untuk guru perbatasan Non PNS. Seharusnya, masing-masing guru menerima dana bantuan itu mencapai Rp13 juta pada Banprov 2011, dan Rp7 juta pada Banprov tahun 2012.
"Dana dipotong sampai setengah dari nilai yang ada," kata Enen di kantornya.
Selain melakukan pemotongan, modus kedua yang dilakukan tersangka, kata dia, dengan menggandakan penulisan nama kepada si penerima, dengan maksud mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kedua tersangka, lanjut dia, masuk dalam tim tekhnis penyaluran dana bantuan itu. Tim tekhnis itu sebenarnya berjumlah tujuh orang. Hanya saja, dua tersangka terbukti melakukan pemotongan bantuan dana hibah.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Mereka diduga melakukan pemotongan dana penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesehjateraan guru Non PNS di daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi.
Anggaran yang disunat, pada tahun 2011 sebesar Rp482 juta untuk 30 guru dan tahun 2012 sebesar Rp227 juta untuk 25 guru.
Kini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Enen Saribanon, mengatakan, pemotongan uang kesejahteraan guru non PNS yang dilakukan pelaku bisa mencapai 50 persen.
Menurutnya, untuk penyaluran bantuan itu ditujukan untuk guru perbatasan Non PNS. Seharusnya, masing-masing guru menerima dana bantuan itu mencapai Rp13 juta pada Banprov 2011, dan Rp7 juta pada Banprov tahun 2012.
"Dana dipotong sampai setengah dari nilai yang ada," kata Enen di kantornya.
Selain melakukan pemotongan, modus kedua yang dilakukan tersangka, kata dia, dengan menggandakan penulisan nama kepada si penerima, dengan maksud mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kedua tersangka, lanjut dia, masuk dalam tim tekhnis penyaluran dana bantuan itu. Tim tekhnis itu sebenarnya berjumlah tujuh orang. Hanya saja, dua tersangka terbukti melakukan pemotongan bantuan dana hibah.
(ysw)