Kejati segera pastikan nasib terpidana mati Aris
Minggu, 09 Maret 2014 - 01:13 WIB
Kejati segera pastikan nasib terpidana mati Aris
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera pastikan nasib terpidana mati Aris Setiawan dengan mendatanginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Arminsyah mengatakan bahwa saat ini proses pidana mati terhadap Aris masih dalam proses. "Ya, kalau memang sudah tuntas proses hukumnya maka akan segera diproses (hukuman mati), saya minta Aspidum untuk ke Nusa Kambangan pekan ini," katanya, Sabtu (8/3/2014).
Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik mengatakan bahwa pekan ini akan mendatangi Aris di Nusa Kambangan. Hal tersebut untuk memastikan apakah Aris akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Sebab grasi Aris sudah ditolak oleh presiden.
"Nanti kita akan meminta surat pernyataan apakah akan mengajukan PK atau tidak, jika tidak maka akan segera diproses," timpalnya.
Diungkapkan dari informasi yang pernah diterima bahwa Aris Setiawan pernah membuat surat pernyataan terkait pengajuan PK. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat itu. Untuk itu pihaknya akan mengecek dan bertemu terpidana di Nusa Kambangan.
Jika memang akan mengajukan PK, maka silahkan mengajukan. Namun jika tidak, maka akan dibuatkan pernyataan tidak mengajukan PK. Untuk eksekusi sendiri akan mengajukan permohonan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Setelah ada persetujuan dari Jampidum, maka akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk tim eksekusi dan tim medisnya."Semua harus dipersiapkan," katanya.
Untuk diketahui, Aris Setiawan warga Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Nganjuk ini telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang, yaitu Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling dan Wen Shu asal Surabaya pada 1997 lalu.
Kasus ini ditangani Kejari Tanjung Perak, dimana Aris dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP. Pada 19 Agustus 1997, hakim PN Surabaya memvonis hukuman mati.
Pada 28 Oktober 1997 mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi tetap memvonisnya dengan hukuman mati. Kasasi MA pada 17 Maret 1998 juga menguatkan vonis PN Surabaya.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Arminsyah mengatakan bahwa saat ini proses pidana mati terhadap Aris masih dalam proses. "Ya, kalau memang sudah tuntas proses hukumnya maka akan segera diproses (hukuman mati), saya minta Aspidum untuk ke Nusa Kambangan pekan ini," katanya, Sabtu (8/3/2014).
Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik mengatakan bahwa pekan ini akan mendatangi Aris di Nusa Kambangan. Hal tersebut untuk memastikan apakah Aris akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Sebab grasi Aris sudah ditolak oleh presiden.
"Nanti kita akan meminta surat pernyataan apakah akan mengajukan PK atau tidak, jika tidak maka akan segera diproses," timpalnya.
Diungkapkan dari informasi yang pernah diterima bahwa Aris Setiawan pernah membuat surat pernyataan terkait pengajuan PK. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat itu. Untuk itu pihaknya akan mengecek dan bertemu terpidana di Nusa Kambangan.
Jika memang akan mengajukan PK, maka silahkan mengajukan. Namun jika tidak, maka akan dibuatkan pernyataan tidak mengajukan PK. Untuk eksekusi sendiri akan mengajukan permohonan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Setelah ada persetujuan dari Jampidum, maka akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk tim eksekusi dan tim medisnya."Semua harus dipersiapkan," katanya.
Untuk diketahui, Aris Setiawan warga Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Nganjuk ini telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang, yaitu Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling dan Wen Shu asal Surabaya pada 1997 lalu.
Kasus ini ditangani Kejari Tanjung Perak, dimana Aris dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP. Pada 19 Agustus 1997, hakim PN Surabaya memvonis hukuman mati.
Pada 28 Oktober 1997 mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi tetap memvonisnya dengan hukuman mati. Kasasi MA pada 17 Maret 1998 juga menguatkan vonis PN Surabaya.
(sms)