Kejati segera pastikan nasib terpidana mati Aris

Minggu, 09 Maret 2014 - 01:13 WIB
Kejati segera pastikan...
Kejati segera pastikan nasib terpidana mati Aris
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera pastikan nasib terpidana mati Aris Setiawan dengan mendatanginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Arminsyah mengatakan bahwa saat ini proses pidana mati terhadap Aris masih dalam proses. "Ya, kalau memang sudah tuntas proses hukumnya maka akan segera diproses (hukuman mati), saya minta Aspidum untuk ke Nusa Kambangan pekan ini," katanya, Sabtu (8/3/2014).

Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi M Taufik mengatakan bahwa pekan ini akan mendatangi Aris di Nusa Kambangan. Hal tersebut untuk memastikan apakah Aris akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Sebab grasi Aris sudah ditolak oleh presiden.

"Nanti kita akan meminta surat pernyataan apakah akan mengajukan PK atau tidak, jika tidak maka akan segera diproses," timpalnya.

Diungkapkan dari informasi yang pernah diterima bahwa Aris Setiawan pernah membuat surat pernyataan terkait pengajuan PK. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat itu. Untuk itu pihaknya akan mengecek dan bertemu terpidana di Nusa Kambangan.

Jika memang akan mengajukan PK, maka silahkan mengajukan. Namun jika tidak, maka akan dibuatkan pernyataan tidak mengajukan PK. Untuk eksekusi sendiri akan mengajukan permohonan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Setelah ada persetujuan dari Jampidum, maka akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk tim eksekusi dan tim medisnya."Semua harus dipersiapkan," katanya.

Untuk diketahui, Aris Setiawan warga Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Nganjuk ini telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang, yaitu Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling dan Wen Shu asal Surabaya pada 1997 lalu.

Kasus ini ditangani Kejari Tanjung Perak, dimana Aris dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP. Pada 19 Agustus 1997, hakim PN Surabaya memvonis hukuman mati.

Pada 28 Oktober 1997 mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi tetap memvonisnya dengan hukuman mati. Kasasi MA pada 17 Maret 1998 juga menguatkan vonis PN Surabaya.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
39 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
56 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved