Wartawan Metro TV akan gugat Gubernur Jabar
Jum'at, 07 Maret 2014 - 14:35 WIB
Wartawan Metro TV akan gugat Gubernur Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher), dan Dinas Bina Marga Jabar digugat Wartawan Metro TV.
Gugatan itu dilakukan terkait kecelakaan yang menimpa Budi akibat jalan yang tidak rata di Jembatan Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, 23 Februari lalu. Saat itu, Budi dalam perjalanan pulang menuju Kota Bandung setelah liputan di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Pada saat melewati Jembatan Manggahang dengan kecepatan 40 kilometer per jam, ternyata jembatan itu tidak rata, itu membuat saya agak terpelanting dan secara refleks saya menekan tuas rem sekencangnya hingga akhir terjatuh," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014).
Jembatan itu menurutnya terdiri dari pelat besi yang bergelombang. Sehingga cukup mengganggu kendaraan yang melintas. Pelat itu dipasang karena aspal yang ada sudah bolong.
Akibat kecelakaan itu, dia akhirnya harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat. Perawatan lalu dilanjutkan di RS Borromeus, Kota Bandung.
Akibat kecelakaan itu, satu ruas jari tengah tangan kirinya putus. Dia juga mengalami luka di bibir yang harus dijahit sebanyak enam jahitan dan delapan jahitan di dagu.
Agar pemerintah memperhatikan dan memperbaiki infrastruktur jalan serta tidak ada lagi korban kecelakaan berikutnya, dia berencana melaporkan Aher sebagai penanggungjawab Pemprov Jawa Barat. Sebab jalan yang jadi lokasi kecelakaannya merupakan jalan provinsi.
Sementara Dinas Bina Marga, gugatan dilayangkan karena itu merupakan dinas teknis yang terkait dengan infrastruktur
Untuk melayangkan gugatan, Budi memberikan kuasa hukumnya, Hotma Agus Sihombing. Gugatan rencananya akan didaftarkan ke PN Bandung pekan depan.
"Gugatan ini dilayangkan ke Gubernur dan Dinas Bina Marga karena yang bersangkutan sudah lalai tidak memperbaiki jalan rusak dan tidak memberitahukan perihal adanya jalan rusak. Padahal itu merupakan kewajiban," tegas Hotma.
Pasal yang dikenakan untuk gugatan itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273 ayat 1,2, dan 3. "Tapi yang ditekankan adalah ayat 2," ucap Hotma.
Dalam pasal itu disebutkan jika penyelenggara jalan atau pemerintah tidak segera melaksanakan tugasnya dan menimbulkan luka berat maka akan dipidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Sementara itu, Budi menyatakan dirinya menggugat itu sebagai pribadi, tidak mengatasnamakan institusi tempat kerjanya. "Ini gugatan individu," pungkas Budi.
Gugatan itu dilakukan terkait kecelakaan yang menimpa Budi akibat jalan yang tidak rata di Jembatan Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, 23 Februari lalu. Saat itu, Budi dalam perjalanan pulang menuju Kota Bandung setelah liputan di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Pada saat melewati Jembatan Manggahang dengan kecepatan 40 kilometer per jam, ternyata jembatan itu tidak rata, itu membuat saya agak terpelanting dan secara refleks saya menekan tuas rem sekencangnya hingga akhir terjatuh," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/3/2014).
Jembatan itu menurutnya terdiri dari pelat besi yang bergelombang. Sehingga cukup mengganggu kendaraan yang melintas. Pelat itu dipasang karena aspal yang ada sudah bolong.
Akibat kecelakaan itu, dia akhirnya harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat. Perawatan lalu dilanjutkan di RS Borromeus, Kota Bandung.
Akibat kecelakaan itu, satu ruas jari tengah tangan kirinya putus. Dia juga mengalami luka di bibir yang harus dijahit sebanyak enam jahitan dan delapan jahitan di dagu.
Agar pemerintah memperhatikan dan memperbaiki infrastruktur jalan serta tidak ada lagi korban kecelakaan berikutnya, dia berencana melaporkan Aher sebagai penanggungjawab Pemprov Jawa Barat. Sebab jalan yang jadi lokasi kecelakaannya merupakan jalan provinsi.
Sementara Dinas Bina Marga, gugatan dilayangkan karena itu merupakan dinas teknis yang terkait dengan infrastruktur
Untuk melayangkan gugatan, Budi memberikan kuasa hukumnya, Hotma Agus Sihombing. Gugatan rencananya akan didaftarkan ke PN Bandung pekan depan.
"Gugatan ini dilayangkan ke Gubernur dan Dinas Bina Marga karena yang bersangkutan sudah lalai tidak memperbaiki jalan rusak dan tidak memberitahukan perihal adanya jalan rusak. Padahal itu merupakan kewajiban," tegas Hotma.
Pasal yang dikenakan untuk gugatan itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273 ayat 1,2, dan 3. "Tapi yang ditekankan adalah ayat 2," ucap Hotma.
Dalam pasal itu disebutkan jika penyelenggara jalan atau pemerintah tidak segera melaksanakan tugasnya dan menimbulkan luka berat maka akan dipidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Sementara itu, Budi menyatakan dirinya menggugat itu sebagai pribadi, tidak mengatasnamakan institusi tempat kerjanya. "Ini gugatan individu," pungkas Budi.
(rsa)