Kembangan jadi ajang adu kecepatan motor

Senin, 03 Maret 2014 - 23:51 WIB
Kembangan jadi ajang...
Kembangan jadi ajang adu kecepatan motor
A A A
Sindonews.com - Kecamatan Kembangan di Jakarta Barat dinilai rawan balap liar. Sejak awal tahun 2014, sedikitnya 100 motor balap liar diamankan Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Herru Agus mengatakan, meskipun setiap akhir pekan pihaknya melakukan razia rutin, namun aksi balap liar di wilayah Kembangan masih saja ada.

Menurutnya, wilayah Kembangan yang berbatasan dengan Tangerang dan Jakarta Selatan menjadi alasan bagi para pelaku balap liar untuk mengadu kecepatan motor-motornya. Terlebih, jalan raya Kembangan memiliki lintasan lurus yang tidak ada pengganggu seperti garis kejut atau polisi tidur.

"Rata-rata mereka dari Tangerang dan Jakarta Selatan, ada juga yang tidak terakomodasi di Kemayoran," kata Herru kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Heru menjelaskan, ada tiga titik jalan di wilayah Kembangan yang kerap dijadikan balap liar, yaitu Jalan Kawan Lama, Jalan Baru Taman Aries dan Jalan Kembangan Raya. Untuk itu, dia berharap, agar pihak terkait membuat garis kejut atau polisi tidur di jalan yang kerap dipakai lintasan balap liar itu.

Selain itu, kata Herru, pihaknya juga telah meminta kepada pemerintah untuk menyediakan lintasan balap agar hobi balap liar dapat tersalurkan dan tidak membahayakan para pengguna jalan, khususnya para pebalap itu sendiri.

"Kami sudah meminta Dinas, Suku Dinas Perhubungan agar jalan tersebut dibuat garis kejut atau polis tidur. Bahkan saya juga meminta kepada wali kota Jakarta Barat untuk menyampaikan ke Pemrov DKI agar dibuatkan lintasan resmi," ungkapnya.

Untuk tindakan bagi pemilik motor balap liar yang diamankan, lanjut Herru, pihaknya telah membuat perjanjian yang ditandatangani orangtua, kelurahan, kecamatan dan Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Barat. Hal itu selain mebuat jera, juga bertujuan agar para orangtua dan tokoh masyarakat bisa melarang jika melihat mereka keluar malam.

"Motor yang tidak memiliki surat-surat kami tahan, karena bisa berkembang menjadi penadahan. Namun, untuk para pemilik dan pebalap yang kami amankan hanya dikenakan hukuman 1x24 jam," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved