Kembangan jadi ajang adu kecepatan motor

Senin, 03 Maret 2014 - 23:51 WIB
Kembangan jadi ajang...
Kembangan jadi ajang adu kecepatan motor
A A A
Sindonews.com - Kecamatan Kembangan di Jakarta Barat dinilai rawan balap liar. Sejak awal tahun 2014, sedikitnya 100 motor balap liar diamankan Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Herru Agus mengatakan, meskipun setiap akhir pekan pihaknya melakukan razia rutin, namun aksi balap liar di wilayah Kembangan masih saja ada.

Menurutnya, wilayah Kembangan yang berbatasan dengan Tangerang dan Jakarta Selatan menjadi alasan bagi para pelaku balap liar untuk mengadu kecepatan motor-motornya. Terlebih, jalan raya Kembangan memiliki lintasan lurus yang tidak ada pengganggu seperti garis kejut atau polisi tidur.

"Rata-rata mereka dari Tangerang dan Jakarta Selatan, ada juga yang tidak terakomodasi di Kemayoran," kata Herru kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Heru menjelaskan, ada tiga titik jalan di wilayah Kembangan yang kerap dijadikan balap liar, yaitu Jalan Kawan Lama, Jalan Baru Taman Aries dan Jalan Kembangan Raya. Untuk itu, dia berharap, agar pihak terkait membuat garis kejut atau polisi tidur di jalan yang kerap dipakai lintasan balap liar itu.

Selain itu, kata Herru, pihaknya juga telah meminta kepada pemerintah untuk menyediakan lintasan balap agar hobi balap liar dapat tersalurkan dan tidak membahayakan para pengguna jalan, khususnya para pebalap itu sendiri.

"Kami sudah meminta Dinas, Suku Dinas Perhubungan agar jalan tersebut dibuat garis kejut atau polis tidur. Bahkan saya juga meminta kepada wali kota Jakarta Barat untuk menyampaikan ke Pemrov DKI agar dibuatkan lintasan resmi," ungkapnya.

Untuk tindakan bagi pemilik motor balap liar yang diamankan, lanjut Herru, pihaknya telah membuat perjanjian yang ditandatangani orangtua, kelurahan, kecamatan dan Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Barat. Hal itu selain mebuat jera, juga bertujuan agar para orangtua dan tokoh masyarakat bisa melarang jika melihat mereka keluar malam.

"Motor yang tidak memiliki surat-surat kami tahan, karena bisa berkembang menjadi penadahan. Namun, untuk para pemilik dan pebalap yang kami amankan hanya dikenakan hukuman 1x24 jam," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
32 menit yang lalu
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
2 jam yang lalu
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
3 jam yang lalu
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
3 jam yang lalu
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
14 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved