Samuel ngotot berizin, Dinsos kukuh bodong
Senin, 03 Maret 2014 - 17:34 WIB
Samuel ngotot berizin, Dinsos kukuh bodong
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditutup oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Panti Asuhan Samuel ngotot kalau panti asuhan yang dikelolanya memiliki izin.
Namun Dinsos Kabupaten tangerang tak kalah galak, karena lokasi yang digunakan sebagai panti asuhan tersebut ternyata izinnya rumah tinggal.
Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong menegaskan, bahwa kliennya Samuel dan Yuni memiliki dokumen sah terkait perizinan panti.
"Semua dokumen mengenai itu ada dan sudah diserahkan kepada penyidik. Sebenarnya ini hanya masalah izin laporan saja, karena pindah dari tempat lama ke tempat baru," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/3/2014).
Berdasarkan akta menurut Cornelius, pada awal pendirian, panti asuhan itu berdomisili di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG Nomor 1, Rt 012 Rw 02, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian pemilik memindahkan panti itu ke lokasi yang baru ditempati dalam dua minggu terakhir.
Yuni Winata, istri Samuel mengatakan alasan perpindahan panti itu lantaran kontrakan senilai Rp60 juta sudah habis masa penyewaannya.
"Rumah yang ditempati anak-anak sekarang tidak ngontrak. Milik sendiri, itu rumah saya," tutur Yuni.
Meski ada pengakuan dari kuasa hukum dan pemilik panti terkait keabsahan The Samuel's Home pihak Dinsos tetap menyatakan bahwa Samuel dan Yuni menyalahi aturan.
Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Uyung Muryadi menjelaskan, bahwa panti tersebut tak memiliki papan nama, layaknya sebuah panti asuhan.
Selain itu, izin bangunan tersebut diketahui memang bukan untuk panti, melainkan untuk pemukiman biasa.
"Dari situ saja juga suda menyalahi peraturan. Kenapa dijadikan panti asuhan," tukasnya.
Baca juga:
Polda juga telusuri izin Panti Samuel
Operasional Panti Asuhan Samuel di Tangerang ternyata ilegal
Namun Dinsos Kabupaten tangerang tak kalah galak, karena lokasi yang digunakan sebagai panti asuhan tersebut ternyata izinnya rumah tinggal.
Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong menegaskan, bahwa kliennya Samuel dan Yuni memiliki dokumen sah terkait perizinan panti.
"Semua dokumen mengenai itu ada dan sudah diserahkan kepada penyidik. Sebenarnya ini hanya masalah izin laporan saja, karena pindah dari tempat lama ke tempat baru," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/3/2014).
Berdasarkan akta menurut Cornelius, pada awal pendirian, panti asuhan itu berdomisili di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG Nomor 1, Rt 012 Rw 02, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian pemilik memindahkan panti itu ke lokasi yang baru ditempati dalam dua minggu terakhir.
Yuni Winata, istri Samuel mengatakan alasan perpindahan panti itu lantaran kontrakan senilai Rp60 juta sudah habis masa penyewaannya.
"Rumah yang ditempati anak-anak sekarang tidak ngontrak. Milik sendiri, itu rumah saya," tutur Yuni.
Meski ada pengakuan dari kuasa hukum dan pemilik panti terkait keabsahan The Samuel's Home pihak Dinsos tetap menyatakan bahwa Samuel dan Yuni menyalahi aturan.
Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Uyung Muryadi menjelaskan, bahwa panti tersebut tak memiliki papan nama, layaknya sebuah panti asuhan.
Selain itu, izin bangunan tersebut diketahui memang bukan untuk panti, melainkan untuk pemukiman biasa.
"Dari situ saja juga suda menyalahi peraturan. Kenapa dijadikan panti asuhan," tukasnya.
Baca juga:
Polda juga telusuri izin Panti Samuel
Operasional Panti Asuhan Samuel di Tangerang ternyata ilegal
(ysw)