1.927 TKI asal Jateng bermasalah di Luar Negeri

Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:59 WIB
1.927 TKI asal Jateng...
1.927 TKI asal Jateng bermasalah di Luar Negeri
A A A
Sindonews.com - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah yang bermasalah di luar negeri ternyata cukup tinggi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, mencatat dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tercatat ada 1.927 kasus TKI asal Jawa Tengah yang bermasalah di luar
negeri.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Tatang Budi Utama Razak, menyatakan ribuan kasus itu terjadi di berbagai negara, tempat TKI itu bekerja. Delapan di antaranya, bahkan terancama hukuman mati.

"Untuk kasus TKI bermasalah yang vonisnya hingga hukuman mati, didominasi kasus narkoba. Selain juga pembunuhan," ungkapnya usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di komplek Gubernuran Kota Semarang, Jumat (28/2/2013).

Tatang tidak merinci siapa - siapa saja TKI asal Jateng yang terancam hukuman mati itu. Kasus - kasus TKI bermasalah, ujar dia, memang disebabkan banyak faktor. Di antaranya, kesiapan mental, skil atau kemampuan hingga kelengkapan dokumen.

"Karena kasus TKI bermasalah itu bukan hanya menyangkut terlibat tindak pidana, dokumen pun bisa bermasalah," lanjutnya.

Untuk meminimalisir aneka persoalan itu, khususnya yang berangkat dari Jawa Tengah, Tatang membuka kerjasama dengan pemerintah setempat untuk memberikan aneka persiapan.

Di antaranya pelatihan - pelatihan, agar ketika sampai di tempat mereka bekerja, TKI sudah siap.

Dia sendiri sengaja datang ke Jawa Tengah karena menilai gubernur setempat dianggap antusias dan bersemangat tinggi dalam rangka menyelesaikan banyak persoalan yang menyangkut TKI.

"Kami tentu memberikan aneka bantuan, untuk TKI bermasalah. Misalnya kasus narkoba, kami juga berikan pendampingan hukum. Menyediakan pengacara," ujarnya.

Baca juga: Dua bulan lagi, Satinah dipancung
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)