Sosialisasi UU Perkebunan gencar, pelanggaran tetap terjadi

Jum'at, 28 Februari 2014 - 09:30 WIB
Sosialisasi UU Perkebunan gencar, pelanggaran tetap terjadi
Sosialisasi UU Perkebunan gencar, pelanggaran tetap terjadi
A A A
Sindonews.com - Pembakaran lahan terus terjadi berulang-ulang. Padahal sosialisasi UU Perkebunan yang mengatur tentang pembukaan lahan gencar dilakukan. Namun, masih ada perusahaan perkebunan melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, selama ini telah dilakukan sosialisasi UU Perkebunan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Nomer 98 Tahun 2013 tekait mengimplementasikan dalam kebutuhan usaha perkebunan. Dalam hal ini ialah pembukaan lahan tanpa membakar.

“Terlebih setiap perkebunan sawit khususnya mempunyai sertifikat. Jika dia melanggar maka akan kita cabut izinya,” kata dia, Jumat (28/2/2014).

Seperti diketahui, Kebakaran hutan dan lahan di Riau semakin meluas. Hari ini Senin (24/2/2014) tercatat ada 1.234 titik api. Angka titik api ini melonjok drastis dibanding dengan hari sebelumnya yakni hanya 64 titik api.

Berdasarkan pantau Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru dari satelit Tera dan Aqua titik api itu menyebar disejumlah kabupaten dan kota di Riau. Daerah terparah adalah Kabupaten Bengkalis yakni 515 titik api.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6961 seconds (0.1#10.140)