Berisik, guru suruh murid aniaya temannya
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan kekerasan terjadi di Sekolah Dasar (SD) 050 Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Seorang murid kelas tiga, Musdalifah (9), menderita luka lebam yang cukup serius pada kedua pahanya akibat dianiaya teman sekelas.
Ironisnya, peristiwa yang dialami anak pertama dari pasangan Mahyuddin dan Maryam, ini justru terjadi atas perintah guru kelasnya sebagai bentuk hukuman kepada sang murid yang diaggap berisik saat jam belajar berlangsung.
Merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, Musdalifah terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Campalagian. Kedatangan bocah itu ke Polsek untuk melaporkan perbuatan gurunya yang tega tega memberikan perintah kepada semua teman kelasnya untuk memberinya hukuman.
Kepada polisi, Musdalifah mengaku tidak menerima perbuatan tersebut. Apalagi, luka lebam yang dialaminya membuatnya dia kesulitan untuk berjalan.
“Saya dikira ribut, padahal saya tidak ribut, justru teman saya yang lain yang ribut saat belajar. Walaupun saya sudah menangis saat dianiaya, saya tetap dihukum,” cerita Musdalifah dihadapan polisi, Kamis (27/2/2014).
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Mudalifah bersama neneknya langsung mendatangi Puskesmas setempat untuk dilakukan visum.
Kapolsek Campalagian AKP Masdar Mansur membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, pihaknya akan memproses kasus penganiayaan tersebut dengan memanggil pihak sekolah, termasuk guru yang tega memberikan hukuman seperti itu kepada muridnya.
“Kita akan panggil pihak sekolah, termasuk guru kelas yang memerintahkan muridnya menganiaya korban,” kata Masdar.
Terkait peristiwa yang dialami Musdalifah tersebut, Jurnalis Peduli Anak (JePA) sebagai salah satu organisasi jurnalis yang peduli terhadap anak di Kabupaten Polman, mengaku sangat menyayangkan ulah oknum guru yang melakukan praktik kekerasan dengan cara melibatkan para murid.
“Tindakan tersebut sama saja mengajarkan murid untuk melakukan praktik kekerasan,” kata Abdi, salah satu anggota JePA kepada wartawan.
Karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk serius menangani tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah itu, dan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dia juga mendesak agar dinas pendidikan tidak tinggal diam terhadap prilaku oknum guru yang melakukan tindakan tidak profesional dengan memberikan hukuman kepada murid dengan cara memanfaatkan murid lainnya.
Baca juga:
Dihukum guru, siswi SMP jatuh dari lantai 2
Ironisnya, peristiwa yang dialami anak pertama dari pasangan Mahyuddin dan Maryam, ini justru terjadi atas perintah guru kelasnya sebagai bentuk hukuman kepada sang murid yang diaggap berisik saat jam belajar berlangsung.
Merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, Musdalifah terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Campalagian. Kedatangan bocah itu ke Polsek untuk melaporkan perbuatan gurunya yang tega tega memberikan perintah kepada semua teman kelasnya untuk memberinya hukuman.
Kepada polisi, Musdalifah mengaku tidak menerima perbuatan tersebut. Apalagi, luka lebam yang dialaminya membuatnya dia kesulitan untuk berjalan.
“Saya dikira ribut, padahal saya tidak ribut, justru teman saya yang lain yang ribut saat belajar. Walaupun saya sudah menangis saat dianiaya, saya tetap dihukum,” cerita Musdalifah dihadapan polisi, Kamis (27/2/2014).
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Mudalifah bersama neneknya langsung mendatangi Puskesmas setempat untuk dilakukan visum.
Kapolsek Campalagian AKP Masdar Mansur membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, pihaknya akan memproses kasus penganiayaan tersebut dengan memanggil pihak sekolah, termasuk guru yang tega memberikan hukuman seperti itu kepada muridnya.
“Kita akan panggil pihak sekolah, termasuk guru kelas yang memerintahkan muridnya menganiaya korban,” kata Masdar.
Terkait peristiwa yang dialami Musdalifah tersebut, Jurnalis Peduli Anak (JePA) sebagai salah satu organisasi jurnalis yang peduli terhadap anak di Kabupaten Polman, mengaku sangat menyayangkan ulah oknum guru yang melakukan praktik kekerasan dengan cara melibatkan para murid.
“Tindakan tersebut sama saja mengajarkan murid untuk melakukan praktik kekerasan,” kata Abdi, salah satu anggota JePA kepada wartawan.
Karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk serius menangani tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah itu, dan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dia juga mendesak agar dinas pendidikan tidak tinggal diam terhadap prilaku oknum guru yang melakukan tindakan tidak profesional dengan memberikan hukuman kepada murid dengan cara memanfaatkan murid lainnya.
Baca juga:
Dihukum guru, siswi SMP jatuh dari lantai 2
(san)