Caleg PKS Maulana masih mendekam di Polsek Gondokusuman
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maulana (26), hingga kini masih ditahan pihak kepolisian Yogyakarta.
Caleg Dapil 4 Nomor Urut 7 PKS Kota Yogyakarta itu dituding melakukan pemukulan terhadap salah seorang ustazah, Mifrohah (56), pada 11 Februari lalu.
Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharto mengaku, penahanan dilakukan karena kepentingan penyidikan. "Ditahan, masih ada di dalam," kata Eddy, Kamis (27/2/2014).
Penahanan dilakukan sejak penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Februari lalu. Penyidik memiliki kewenangan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. "Ya terdakwa statusnya," imbuh Eddy yang tak ingin menyebut Maulana sebagai Caleg PKS Kota Yogyakarta.
Eddy mengaku belum mengetahui sampai kapan proses penahanan dilakukan. Dia berharap agar anak buahnya (penyidik) segera menyelesaikan berkas (P-21). "Kita berharap semuanya cepat ya, sesuai prosedur," jelasnya.
Jika nantinya polisi menyelesaikan berkas (P-21), maka terdakwa Maulana berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Selanjutnya, Kejari Kota Yogya mendaftarkan kasus penganiayaan itu Pengadilan Negeri Kota Yogya untuk segera disidangkan.
Baca:
BADKO nonaktifkan caleg PKS si pemukul ustazah
Apa sanksi PKS terhadap calegnya yang pukul ustazah?
Alasan Caleg PKS pukul ustazah di Yogyakarta
Caleg Dapil 4 Nomor Urut 7 PKS Kota Yogyakarta itu dituding melakukan pemukulan terhadap salah seorang ustazah, Mifrohah (56), pada 11 Februari lalu.
Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharto mengaku, penahanan dilakukan karena kepentingan penyidikan. "Ditahan, masih ada di dalam," kata Eddy, Kamis (27/2/2014).
Penahanan dilakukan sejak penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Februari lalu. Penyidik memiliki kewenangan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. "Ya terdakwa statusnya," imbuh Eddy yang tak ingin menyebut Maulana sebagai Caleg PKS Kota Yogyakarta.
Eddy mengaku belum mengetahui sampai kapan proses penahanan dilakukan. Dia berharap agar anak buahnya (penyidik) segera menyelesaikan berkas (P-21). "Kita berharap semuanya cepat ya, sesuai prosedur," jelasnya.
Jika nantinya polisi menyelesaikan berkas (P-21), maka terdakwa Maulana berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Selanjutnya, Kejari Kota Yogya mendaftarkan kasus penganiayaan itu Pengadilan Negeri Kota Yogya untuk segera disidangkan.
Baca:
BADKO nonaktifkan caleg PKS si pemukul ustazah
Apa sanksi PKS terhadap calegnya yang pukul ustazah?
Alasan Caleg PKS pukul ustazah di Yogyakarta
(rsa)