Sekolah disegel, aktivitas MI Lonrae terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Aktivitas belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Lonrae, di Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terganggu dengan penyegelan sekolah.
Para guru dan sebagian siswa harus melalui jalan lain untuk masuk ke ruang belajar. Namun, ada juga siswa yang memanjat pagar atau melewati bawah pagar untuk masuk dalam kelas.
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Lonrae Dra H Mursyidah mengaku, pihaknya sangat terganggu dengan aksi penyegelan. Karena membuat aktifitas belajar mengajar menjadi tidak berjalan lancar.
"Iya kami sangat terganggu, karena pagar itu menghalangi jalan masuk ke sekolah," ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya pihak ahli waris almarhum Sokku yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 6,2 are tempat sekolah itu menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada yayasan. Karena tuntutannya tidak terpenuhi, warga kemudian menyegel sekolah.
Sementara pihak sekolah berkilah bahwa ganti rugi tersebut tergantung dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN), karena masalah ini telah memasuki jalur hukum. Pihak sekolah mengaku masih menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Iya otomatis sangat terganggu dan tentang pembayaran nanti dilihat keputusan pengadilan," sambung dra H Mursyidah.
Baca juga:
Sengketa, warga segel sekolah dengan bambu
Para guru dan sebagian siswa harus melalui jalan lain untuk masuk ke ruang belajar. Namun, ada juga siswa yang memanjat pagar atau melewati bawah pagar untuk masuk dalam kelas.
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Lonrae Dra H Mursyidah mengaku, pihaknya sangat terganggu dengan aksi penyegelan. Karena membuat aktifitas belajar mengajar menjadi tidak berjalan lancar.
"Iya kami sangat terganggu, karena pagar itu menghalangi jalan masuk ke sekolah," ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya pihak ahli waris almarhum Sokku yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 6,2 are tempat sekolah itu menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada yayasan. Karena tuntutannya tidak terpenuhi, warga kemudian menyegel sekolah.
Sementara pihak sekolah berkilah bahwa ganti rugi tersebut tergantung dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN), karena masalah ini telah memasuki jalur hukum. Pihak sekolah mengaku masih menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Iya otomatis sangat terganggu dan tentang pembayaran nanti dilihat keputusan pengadilan," sambung dra H Mursyidah.
Baca juga:
Sengketa, warga segel sekolah dengan bambu
(san)