DPR RI diminta tak ikut campur masalah Risma

Selasa, 25 Februari 2014 - 18:34 WIB
DPR RI diminta tak ikut...
DPR RI diminta tak ikut campur masalah Risma
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPR RI memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, atas berlarut-larutnya polemik yang terjadi antara dirinya dengan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana.

Dalam pemanggilan itu hadir Menteri Dalam Negari Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya dan pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Dengan keterlibatan DPR RI, dan segenap pihak terkait, diharapkan kasus politik yang menjerat dua pimpinan di Pemerintah Kota Surabaya dapat segera diakhiri. Namun, hal itu mengundang tanda tanya sejumlah masyarakat.

"Masalah ini seharusnya dibahas oleh internal partai pengusung Risma. Apa relevensi DPR terlibat dalam kasus Risma?" kata Effendy Choirie, salah seorang tokoh masyarakat Surabaya, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, cara elegan untuk menyelesaikan polemik itu dilakukan secara internal. Sehingga kelompok luar tidak ikut campur dan memprovokasi.

"Kelompok luar jangan memprovokasi dan jangan mengambil keuntungan dari kegelisahan Risma, itu kurang etis," sambung Ulama NU yang biasa disapa Gus Choi ini.

Sementara itu, menurut mantan Wali Kota Pasuruan Aminurokhman, konflik internal Risma dan Wisnu harus dipisahkan, apakah murni kasus politik atau memang ada kesalahan prosedur dalam pemilihan wakil wali kota.

"Kasus ini murni politik atau ada prosedural yang salah. Jangan sampai ini berkembang menjadi isu yang dipolitisasi oleh oknum tertentu," ungkapnya.

Menurutnya jika ini masalah tentang prosedural birokrasi, maka Mendagri harus mengevaluasi. "Jika DPR masuk ke masalah ini, maka DPR hanya sebagai pengontrol dan memberi rekomendasi, bukan menjustifikasi," tegasnya.

Baca juga:
Kasus Risma terjadi karena kebuntuan politik
(san)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
40 menit yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
2 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
3 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
3 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
13 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved