6.000 kg gula ilegal disita dari perbatasan Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 6.000 kilogram (kg) gula tanpa dokumen asal Malaysia yang dibawa dengan menggunakan sebuah truk PS bernopol KB 8891 UL yang dikendarai oleh Apin (28), diamankan satuan tugas Yonif 143/TWEJ di Kampong Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Desius, penangkapan terhadap truk yang membawa gula tersebut dilakukan oleh anggota satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) dari Yonif 143/TWEJ terhadap satu unit kendaraan roda empat di Jagoi Babang.
“Penangkapan ini berdasarkan dari patroli yang ada di daerah perbatasan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota mendapati sebuah truk berwarna kuning membawa gula yang lumayan banyak, ketika ditanya, si sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga truk langsung di amankan anggota yang sedang patrol,”jelas Kapendam.
Saat ini truk yang membawa gula tanpa dokumen lengkap tersebut, diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang Kalimantan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Desius, penangkapan terhadap truk yang membawa gula tersebut dilakukan oleh anggota satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) dari Yonif 143/TWEJ terhadap satu unit kendaraan roda empat di Jagoi Babang.
“Penangkapan ini berdasarkan dari patroli yang ada di daerah perbatasan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota mendapati sebuah truk berwarna kuning membawa gula yang lumayan banyak, ketika ditanya, si sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga truk langsung di amankan anggota yang sedang patrol,”jelas Kapendam.
Saat ini truk yang membawa gula tanpa dokumen lengkap tersebut, diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang Kalimantan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(sms)