Jadi bandar sabu, oknum polisi dituntut 7 tahun
Selasa, 25 Februari 2014 - 16:22 WIB
Jadi bandar sabu, oknum polisi dituntut 7 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2/2014) siang.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, yang diketuai Duminggus Silaban meminta terdakwa Amirullah divonis 7 tahun penjara dengan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa secara terang-terangan melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta," ujar Sazili dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman selaku kurir Amirullah dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya .
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi kuasa hukumnya, Herman mengajukan pembelaan.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, yang diketuai Duminggus Silaban meminta terdakwa Amirullah divonis 7 tahun penjara dengan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa secara terang-terangan melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta," ujar Sazili dalam persidangan.
Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman selaku kurir Amirullah dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya .
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi kuasa hukumnya, Herman mengajukan pembelaan.
(sms)