Jadi bandar sabu, oknum polisi dituntut 7 tahun

Selasa, 25 Februari 2014 - 16:22 WIB
Jadi bandar sabu, oknum...
Jadi bandar sabu, oknum polisi dituntut 7 tahun
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Briptu Amirullah, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sazili dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (25/2/2014) siang.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim PN Kayuagung, yang diketuai Duminggus Silaban meminta terdakwa Amirullah divonis 7 tahun penjara dengan dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa secara terang-terangan melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Amirullah menyuruh rekannya terdakwa Samsudirman untuk mengedarkan atau menjualkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket senilai Rp3,2 juta," ujar Sazili dalam persidangan.

Selain menuntut terdakwa Amirullah, JPU juga menuntut terdakwa Samsudirman selaku kurir Amirullah dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka Samsudirman juga kita tuntut dengan pidana kurungan selama 7 tahun penjara karena secara bersama-sama dengan terdakwa Amirullah untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya .

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Amirullah dan Samsudirman, dengan didampingi kuasa hukumnya, Herman mengajukan pembelaan.
(sms)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved