Koptu Rio terancam dipecat

Selasa, 25 Februari 2014 - 14:03 WIB
Koptu Rio terancam dipecat
Koptu Rio terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Kopaskhas, Koptu Rio Budi Wijaya, didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu orang luka-luka.

Dalam pembacaan dakwaan di Dilmil 2-09 Bandung, Rio didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan dakwaan subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua oditur, Mayor SUS Asep Saeful Gani dan Mayor CHK Yudo Wibowo dalam persidangan silih bergantian membacakan surat dakwaan Rio. Dalam dakwaannya, disebutkan jika Rio yang anggota Sat Provosot Denma Makopaskhas sudah bertugas di kesatuan elite TNI AU ini sejak 1997.

Singkat cerita, Rio yang sudah memiliki istri sah ini ternyata juga tinggal bersama pacarnya Siti Zubaedah alias Feny sejak Maret 2013 disebuah tempat kost di Jalan Leuwianyar Utara, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Pada tanggal 5 Oktober 2013, Rio datang ke tempat kost Siti untuk menemaninya yang sedang sakit. Saat pukul 01.00 WIB, 6 Oktober 2013, Rio bersama Siti pergi untuk mencari makan ke kawasan Cibaduyut.

Saat pulang ke kostan sekira pukul 04.00 WIB, keduanya menemukan pintu kost sudah jebol dan melihat rak sepatu sudah berantakan.

"Untuk memastikan apa ada barang yang hilang terdakwa pun masuk kedalam kamar. Selanjutnya mengetuk pintu kamar sebelah dan menanyakan hal itu kepada saksi Tina," ungkap Oditur, Selasa (25/2/2014) dalam dakwaannya.

Saat terjadi perdebatan, tiba-tiba di dalam kamar sebelah terdengar suara seperti mengolok-olok Rio. Tamtama TNI AU ini pun naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan hingga akhirnya menembak para korban yang berjumlah empat orang.

Namun satu orang penghuni kost bernama Tina langsung kabur ke kamar kosong.
Sementara tiga orang yang tertinggal yakni Ade Kartika, Mumung Supriatna, dan Hendi alias Ele menjadi sasaran amukan Rio yang mengumbar tembakan. Sedangkan Siti tak berdaya bahkan pingsan saat melihat pacarnya, Rio, berbuat brutal.

"Pukul 5.30 WIB, terdakwa membawa saksi saksi dua (Siti) keluar dengan motor. Sementara saksi lain melapor kepada ketua RT. Lalu setelah kabur, tanggal 8 Oktober terdakwa menurunkan Siti di daerah Cimindi," jelasnya.

Usai menurunkan Siti, Rio pun langsung kabur kearah Cirebon dan sempat menjual motor miliknya seharga Rp1,4 juta untuk mencukupi kebutuhan selama pelarian.
Tak sampai disitu, dihari yang sama Rio pun sempat bertemu istri sahnya Ati Sumiati untuk menyerahkan pistol dan sepucuk surat.

"Dalam pertemuan yang hanya 30 menit itu, terdakwa menitipkan senjata api miliknya dan menitipkan surat. Terdakwa juga berkata akan menyerahkan dri, tapi tidak sekarang karena masih syok. Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri pada tanggal 13 Oktober 2013," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Rio terbukti telah menembakan sembilan peluru kaliber 9 mm dari pistol jenis CZ99 terhadap ketiga korban. Dan dari hasil visum, korban Hendi alias Ele tewas dengan luka dibagian kepala kanan yang menembus tulang tengkorak dan mengenai otaknya.

Sementara Mumung yang sempat dirawat secara intensif akhirnya meninggal dunia pada 30 Oktober 2013 dengan kondisi luka tembak dibagian dada kiri dan kanan, dan juga dibagian paha kirinya.
Sedangkan korban selamat, Ade Kartika hanya mengalami luka tembak dibagian paha kirinya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)