Aneh, berstatus tahanan oknum polisi edarkan sabu

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:47 WIB
Aneh, berstatus tahanan oknum polisi edarkan sabu
Aneh, berstatus tahanan oknum polisi edarkan sabu
A A A
Sindonews.com - Bripka Muhammad Rusli, oknum polisi yang bertugas di Polsek Bajeng ditangkap Satuan Narkoba Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar lantaran mengedarkan sabu-sabu sekira pukul 22.30 Wita, Rabu 19 Februari 2014.

Saat mengedarkan barang haramnya, oknum tersebut berstatus tahanan Polsek Bolangi, Gowa. Belum diketahui bagaimana Rusli bisa mengedarkan sabu-sabu di luar sel, padahal dia berstatus sebagai seorang tahanan.

Kasubag Humas Polres Gowa Kompol Andriani Lilikay, melalui BBM kepada salah satu wartawan di Makassar, mengakui oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Bajeng. Menurut dia, tersangka harusnya berada di Lapas Narkoba Gowa lantaran menjadi tahanan Polsek Balongi.

"Kapan kejadiannya, saya belum tahu kronologisnya, saya akan cek dulu," kata Andry saat dihubungi, Kamis (20/2/2014).

Petugas Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar menangkap Rusli yang merupakan warga Jalan Dato Panggengtungan, Kabupaten Gowa, bersama rekannya Deng Rumpa, lantaran menyimpan barang bukti (barbuk) sabu-sabu. Mereka ditangkap di depan Mall Ramayana, Jalan AP Pettarani.

"Satu plastik bening bekas sabu-sabu yang ditemukan dalam mulutnya, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 pirex kaca yang ditemukan di jaket milik Muhammad Rusli, dan saya perintahkan anggota membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara guna pemeriksaan karena diduga sabu-sabu itu ditelan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKB Syamsu Arib.

Sebelumnya Bripka Rusli juga pernah tertangkap atas kasus narkoba di Kota Makassar pada (5/7) 2013 lalu. Rusli ditangkap di rumahnya di BTN Pesona Mustika, samping Pekuburan Datok Tamaruna, Kec Sombaopu, Kab Gowa bersama empat rekan perempuannya. Hingga kemudian dia diproses hukum pidana dan kode etiknya dan masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bolangi, Gowa.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menegaskan, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kalau ternyata oknum anggota tersebut melakukannya berulang-ulang kali, selain dipidana umum dapat diusulkan dalam sidang kode etik dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat. Jadi dipidana duhulu, baru dipecat," kata Endi.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3005 seconds (0.1#10.140)