Aneh, berstatus tahanan oknum polisi edarkan sabu

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:47 WIB
Aneh, berstatus tahanan...
Aneh, berstatus tahanan oknum polisi edarkan sabu
A A A
Sindonews.com - Bripka Muhammad Rusli, oknum polisi yang bertugas di Polsek Bajeng ditangkap Satuan Narkoba Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar lantaran mengedarkan sabu-sabu sekira pukul 22.30 Wita, Rabu 19 Februari 2014.

Saat mengedarkan barang haramnya, oknum tersebut berstatus tahanan Polsek Bolangi, Gowa. Belum diketahui bagaimana Rusli bisa mengedarkan sabu-sabu di luar sel, padahal dia berstatus sebagai seorang tahanan.

Kasubag Humas Polres Gowa Kompol Andriani Lilikay, melalui BBM kepada salah satu wartawan di Makassar, mengakui oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Bajeng. Menurut dia, tersangka harusnya berada di Lapas Narkoba Gowa lantaran menjadi tahanan Polsek Balongi.

"Kapan kejadiannya, saya belum tahu kronologisnya, saya akan cek dulu," kata Andry saat dihubungi, Kamis (20/2/2014).

Petugas Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar menangkap Rusli yang merupakan warga Jalan Dato Panggengtungan, Kabupaten Gowa, bersama rekannya Deng Rumpa, lantaran menyimpan barang bukti (barbuk) sabu-sabu. Mereka ditangkap di depan Mall Ramayana, Jalan AP Pettarani.

"Satu plastik bening bekas sabu-sabu yang ditemukan dalam mulutnya, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 pirex kaca yang ditemukan di jaket milik Muhammad Rusli, dan saya perintahkan anggota membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara guna pemeriksaan karena diduga sabu-sabu itu ditelan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKB Syamsu Arib.

Sebelumnya Bripka Rusli juga pernah tertangkap atas kasus narkoba di Kota Makassar pada (5/7) 2013 lalu. Rusli ditangkap di rumahnya di BTN Pesona Mustika, samping Pekuburan Datok Tamaruna, Kec Sombaopu, Kab Gowa bersama empat rekan perempuannya. Hingga kemudian dia diproses hukum pidana dan kode etiknya dan masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bolangi, Gowa.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menegaskan, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kalau ternyata oknum anggota tersebut melakukannya berulang-ulang kali, selain dipidana umum dapat diusulkan dalam sidang kode etik dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat. Jadi dipidana duhulu, baru dipecat," kata Endi.
(ilo)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
52 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved