Tahanan kabur Polsekta Ujung Pandang ditangkap

Rabu, 19 Februari 2014 - 19:33 WIB
Tahanan kabur Polsekta Ujung Pandang ditangkap
Tahanan kabur Polsekta Ujung Pandang ditangkap
A A A
Sindonews.com - Tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor Mujibul Akbar alias Muji (33), yang melarikan diri dengan menjebol jeruji besi tahanan Mapolsekta Ujung Pandang, pada 1 Februari 2013 lalu, berhasil ditangkap.

Aparat Kepolisian Resort Ujung Pandang juga mengamankan istri Muji, Reny, karena diduga membantu menyediakan alat bagi Muji untuk meloloskan riri. Polisi juga menetapkan Ryan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena ikut membantu Muji kabur dengan sepeda motornya.

Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, pemburuan terhadap tahanan kabur diintensifkan hingga hari ke-18 dan berakhir di daerah Maccopa, Kabupaten Maros.

Selama diintai, pelaku diketahui suka berpindah-pindah dengan menggunakan sepeda motor milik mertuanya. "Pelaku dikenakan pasal 170/406 dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya, Rabu (19/2/2014).

Trihanto menduga, Muji sudah merencanakan melarikan diri. Sebab, Reny dan adiknya Ryan, mengunjungi Muji. Diduga saat kunjungan itu, Reny dan Ryan memberikan alat untuk meloloskan diri kepada Muji. "Ini kami duga sudah direncanakan tersangka, karena istri dan adik iparnya sebelumnya datang," tandasnya.

Dari hasil pengembangan kepolisian, saat Muji meloloskan diri, ada seorang pria yang menunggunya di samping belakang kantor Polsekta Ujung Pandang dengan menggunakan sepeda motor.

"Kami masih dalami, kami akan periksa tahanan lainnya, untungnya mereka tidak ikut-ikutan kabur. 10 anggota piket sementara dalam pemeriksaan internal, apakah ada kelalaian atau keterlibatan," terang mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu.

Sayang fakta hasil pengembangan itu tidak terekam CCTV. Trihanto berdalih, CCTV hanya mengcover tepat disamping ruang tahanan. Namun, dugaan itu diperkuat dengan menghilangnya istri tersangka dan adik iparnya, setelah tersangka kabur. Pihak kepolisian menduga, mereka kabur bersama Muji.

"Jika nantinya kaburnya tersangka dilakukan secara berencana, istri dan adik ipar tersangka akan dipidanakan. Begitu juga jika ada keterlibatan pihak Polsekta Ujung Pandang," tukasnya.

Seperti diketahui, Muji ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor, di Jalan Lompobattang, pada 29 Januari 2014. Adapun motor yang dicuri Muji adalah milik tetangganya sendiri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)