Lagi, Polda Jabar tangkap agen judi online

Kamis, 13 Februari 2014 - 10:41 WIB
Lagi, Polda Jabar tangkap agen judi online
Lagi, Polda Jabar tangkap agen judi online
A A A
Sindonews.com – Polda Jabar kembali menangkap satu orang diduga sebagai agen judi online. YL ditangkap setelah Polda Jabar menangkap RS beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan penangkapan YL bermula dari pengembangan terhadap RS yang ditangkap di rumahnya di Jalan Pasundan, Kecamtan Regol, Kota Bandung pada 4 Febuari lalu.

“Kami kembangkan, dan akhirnya kami bisa menangkap tersangka pada 11 Februari kemarin di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2013).

Dalam kasus ini, YL terbukti sebagai sub agen yang juga masih anak buah dari RS. Soal modus, kata Murjoko, YL masih menggunakan modus yang sama dengan RS.

Menurutnya, dalam beraksi YL mengajak penjudi untuk mendafar dan mengirimkan sejumlah uang sebagai deposit awal untuk bermain dalam situs judi online.

“Setelah transfer uang beres nanti user atau orang yang akan berjudi mendapat ID dan Password. Biasanya mereka taruhan pas Liga Inggris, Liga Spanyol, dan Liga Italia,” bebernya.

Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sub agen di www.sbobet.com dan www.ibcbet.com, YL bisa meraup omzet hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kita amankankan barangbukti dari tesangka berupa satu unit Ipad, satu buku rekening BCA, satu Token Key BCA, dua HP, satu kartu ATM BCA, dan satu KTP,” katanya.

Saat ini YL yang telah ditahan di Mapolda Jabar dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta.

Selain itu, YL juga dijerat Pasal 3 dan atau 5 UU No 8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4601 seconds (0.1#10.140)