Pemkot Cirebon peringati pengusaha malam

Rabu, 12 Februari 2014 - 17:39 WIB
Pemkot Cirebon peringati...
Pemkot Cirebon peringati pengusaha malam
A A A
Sindonews.com - Terbitnya Perpres No.74 tahun 2013 menurut Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, tidak otomatis menggugurkan Perda Miras 0 persen yang sudah diberlakukan. Karena itu, apapun alasannya, semua pihak harus tunduk dan taat pada perda yang sudah disahkan tersebut.

"Perda miras 0 persen di Kota Cirebon sudah diberlakukan, jadi harus ditaati dan ada sanksi bagi pelanggarnya. Memang benar ada perpres, tapi bukan berarti perda tak berlaku. Tolong pahami itu," tegas dia, kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).

Dia menambahkan, pihak manapun yang keberatan dengan perda ini harus menyampaikannya secara tertulis. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti. Namun sejauh ini dia mengaku belum menerima pengajuan keberatan apapun.

Sementara itu, Humas Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon M Iqbal Rizky menambahkan, sikap yang mereka tunjukkan bukan berarti tengah membela peredaran miras secara bebas. Dia menekankan, dalam hal ini ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan perda tersebut.

"Seringkali regulasi diberlakukan sepihak, seperti Perda Miras 0 persen ini yang menyebabkan kerugian bagi pengusaha hiburan. Para pengunjung tempat hiburan, di antaranya ekspatriat, akhirnya justru enggan ke Kota Cirebon, karena perda ini. Miras bagi mereka kan semacam habit atau kebiasaan," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)