Pengusaha hiburan malam di Cirebon tabrak Perda Miras

Rabu, 12 Februari 2014 - 17:35 WIB
Pengusaha hiburan malam...
Pengusaha hiburan malam di Cirebon tabrak Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Sebagian pelaku usaha hiburan di Kota Cirebon yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon mengabaikan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) 0 persen dengan kembali mengedarkannya di tempat usaha masing-masing.

Dalih mereka adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Mereka beralasan, perda tak bisa melawan perpres yang lebih tinggi.

Mereka menilai, perda miras 0 persen yang disahkan 18 Juni 2013 telah merugikan usaha mereka. Kini, sejak Perpres mengenai miras diterbitkan pada 6 Desember 2013, miras kembali beredar di sejumlah tempat hiburan di Kota Cirebon.

"Omzet kami turun 50 persen sejak diberlakukannya Perda Miras 0 persen. Tapi sejak perpres terbit, kami sediakan lagi miras," kata Ketua Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon, Joko Witantri, di hadapan media, Rabu (12/2/2014).

Pihaknya mengaku prihatin dengan keberadaan perda tersebut, karena telah merugikan mereka. Lain halnya dengan perpres yang membuat mereka patuh dan tunduk mengingat merupakan regulasi lebih tinggi ketimbang perda.

Disinggung kemungkinan adanya upaya menyampaikan keberatan secara legal atas perda tersebut, dia mengklaim telah melakukannya secara lisan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Ketika itu, bagian hukum mengakui adanya kelemahan dalam perda tersebut.

Pihaknya kini berencana menindaklanjuti keberatan itu secara tertulis kepada lembaga legislatif. Menurut dia, pihaknya pernah mengajukan keberatan saat Perda Miras 0 persen masih dalam tahap sosialisasi.

Namun keberatan itu tak ditanggapi hingga kini. Dalam kesempatan itu, mereka pun meminta adanya prosedural yang sama kepada pihak-pihak yang pro-Perda Miras 0 persen.

Pihak-pihak bersangkutan tersebut, bahkan diingatkannya untuk tak anarkis dalam menyikapi pemberlakuan Perpres No.74 tahun 2013. Aparat berwenang seperti kepolisian juga diminta bersikap tegas untuk menghindari bentuk-bentuk intimidasi hingga aksi anarkisme. "Jangan memaksakan kehendak, tidak perlu anarkis. Ini kan negara hukum," tambah dia.
(san)
Berita Terkait
Kunjungi Kota Cirebon,...
Kunjungi Kota Cirebon, KPK Soroti Tapping Box di Sektor Usaha
New Normal, Angkot di...
New Normal, Angkot di Kota Cirebon Disemprot Disinfektan
Kembali Zona Merah,...
Kembali Zona Merah, Pemkot Cirebon Kerahkan Armada Citrus Razia Masker
Sandiaga Uno dan Pemkot...
Sandiaga Uno dan Pemkot Cirebon Ciptakan Lapangan Kerja untuk Perempuan
Masuki New Normal, Kota...
Masuki New Normal, Kota Cirebon Masih Lakukan Penyekatan Jalan
Tekan Penyebaran COVID,...
Tekan Penyebaran COVID, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga di Sektor Niaga
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved