Pengusaha hiburan malam di Cirebon tabrak Perda Miras
A
A
A
Sindonews.com - Sebagian pelaku usaha hiburan di Kota Cirebon yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon mengabaikan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) 0 persen dengan kembali mengedarkannya di tempat usaha masing-masing.
Dalih mereka adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Mereka beralasan, perda tak bisa melawan perpres yang lebih tinggi.
Mereka menilai, perda miras 0 persen yang disahkan 18 Juni 2013 telah merugikan usaha mereka. Kini, sejak Perpres mengenai miras diterbitkan pada 6 Desember 2013, miras kembali beredar di sejumlah tempat hiburan di Kota Cirebon.
"Omzet kami turun 50 persen sejak diberlakukannya Perda Miras 0 persen. Tapi sejak perpres terbit, kami sediakan lagi miras," kata Ketua Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon, Joko Witantri, di hadapan media, Rabu (12/2/2014).
Pihaknya mengaku prihatin dengan keberadaan perda tersebut, karena telah merugikan mereka. Lain halnya dengan perpres yang membuat mereka patuh dan tunduk mengingat merupakan regulasi lebih tinggi ketimbang perda.
Disinggung kemungkinan adanya upaya menyampaikan keberatan secara legal atas perda tersebut, dia mengklaim telah melakukannya secara lisan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Ketika itu, bagian hukum mengakui adanya kelemahan dalam perda tersebut.
Pihaknya kini berencana menindaklanjuti keberatan itu secara tertulis kepada lembaga legislatif. Menurut dia, pihaknya pernah mengajukan keberatan saat Perda Miras 0 persen masih dalam tahap sosialisasi.
Namun keberatan itu tak ditanggapi hingga kini. Dalam kesempatan itu, mereka pun meminta adanya prosedural yang sama kepada pihak-pihak yang pro-Perda Miras 0 persen.
Pihak-pihak bersangkutan tersebut, bahkan diingatkannya untuk tak anarkis dalam menyikapi pemberlakuan Perpres No.74 tahun 2013. Aparat berwenang seperti kepolisian juga diminta bersikap tegas untuk menghindari bentuk-bentuk intimidasi hingga aksi anarkisme. "Jangan memaksakan kehendak, tidak perlu anarkis. Ini kan negara hukum," tambah dia.
Dalih mereka adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Mereka beralasan, perda tak bisa melawan perpres yang lebih tinggi.
Mereka menilai, perda miras 0 persen yang disahkan 18 Juni 2013 telah merugikan usaha mereka. Kini, sejak Perpres mengenai miras diterbitkan pada 6 Desember 2013, miras kembali beredar di sejumlah tempat hiburan di Kota Cirebon.
"Omzet kami turun 50 persen sejak diberlakukannya Perda Miras 0 persen. Tapi sejak perpres terbit, kami sediakan lagi miras," kata Ketua Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon, Joko Witantri, di hadapan media, Rabu (12/2/2014).
Pihaknya mengaku prihatin dengan keberadaan perda tersebut, karena telah merugikan mereka. Lain halnya dengan perpres yang membuat mereka patuh dan tunduk mengingat merupakan regulasi lebih tinggi ketimbang perda.
Disinggung kemungkinan adanya upaya menyampaikan keberatan secara legal atas perda tersebut, dia mengklaim telah melakukannya secara lisan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Ketika itu, bagian hukum mengakui adanya kelemahan dalam perda tersebut.
Pihaknya kini berencana menindaklanjuti keberatan itu secara tertulis kepada lembaga legislatif. Menurut dia, pihaknya pernah mengajukan keberatan saat Perda Miras 0 persen masih dalam tahap sosialisasi.
Namun keberatan itu tak ditanggapi hingga kini. Dalam kesempatan itu, mereka pun meminta adanya prosedural yang sama kepada pihak-pihak yang pro-Perda Miras 0 persen.
Pihak-pihak bersangkutan tersebut, bahkan diingatkannya untuk tak anarkis dalam menyikapi pemberlakuan Perpres No.74 tahun 2013. Aparat berwenang seperti kepolisian juga diminta bersikap tegas untuk menghindari bentuk-bentuk intimidasi hingga aksi anarkisme. "Jangan memaksakan kehendak, tidak perlu anarkis. Ini kan negara hukum," tambah dia.
(san)