Jual miras oplosan, janda 3 anak dibekuk polisi

Kamis, 06 Februari 2014 - 15:59 WIB
Jual miras oplosan, janda 3 anak dibekuk polisi
Jual miras oplosan, janda 3 anak dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com – Seorang janda beranak tiga, Reni Setia Dewi (34), terpaksa berurusan dengan petugas Polrestabes Semarang, karena nekat menjual minuman keras oplosan di rumahnya di Kampung Utri, Kebonagung, Semarang Timur.

Penangkapan Reni bermula dari operasi yang dilakukan Sat Binmas Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita puluhan liter miras oplosan yang tersimpan di dalam jerigen dan botol air mineral.

Saat diperiksa petugas, Reni mengaku sudah empat bulan terakhir menjual barang haram itu. Sebab, ia mengaku terpaksa melakukannya demi menghidupi keluarganya.

“Anak saya tiga sekolah semua, sementara suami tidak ada karena sudah pergi tiga tahun yang lalu. Sehari-hari saya hanya menjadi pembantu rumah tangga yang penghasilannya tidak cukup,” kata dia kepada wartawan, Kamis (6/2/2014).

Reni mengaku, tertarik menjual miras oplosan karena keuntungannya menjanjikan. Miras-miras itu ia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Solo.

“Saya beli per liternya Rp22.500, kemudian saya jual lagi Rp25.000 per liternya. Jadi, setiap botol, saya dapat untung Rp2.500,” imbuhnya.

Dalam satu bulan, Reni mengaku dapat menjual kurang lebih 25 liter miras oplosan. Biasanya, pembeli dari kalangan remaja.

“Satu hari biasanya dua sampai tiga botol, pembelinya kebanyakan anak kuliahan dan remaja lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah Wirta Dharmayana mengatakan, penangkapan Reni merupakan perkembangan dari informasi masyarakat.

Selain Reni, pihaknya juga melakukan penggrebekan di daerah Lamper Sari Semarang. Sayangnya petugas tidak berhasil menangkap penjual di tempat itu.

“Dari informasi warga, kami melakukan penggrebekan di dua lokasi berbeda namun hanya satu penjual yang berhasil kami tangkap. Dari tangan tersangka kami menyita puluhan liter miras oplosan,” ujarnya.

Nengah menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apa saja kandungan dari miras oplosan itu. Jika mengandung zat-zat berbahaya, maka pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

“Saat ini kami belum tahu kandungan apa yang ada dalam miras oplosan itu. Jika mengandung zat-zat berbahaya seperti narkotika, maka pelaku akan dijerat undang-undang tentang kesehatan. Namun jika tidak terbukti mengandung zat-zat berbahaya itu, kita akan kenakan tindak pidana ringan,” paparnya.

Operasi miras kata Nengah akan terus dilakukan untuk menjaga pra kondisi menjelang pemilu.

“Kita akan terus melakukan operasi terhadap penjual miras, pil dan barang berbahaya lainnya, sebagai upaya menciptakan suhu kondusif menjelang pemilu.” Pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8144 seconds (0.1#10.140)