Jebol teralis besi, tahanan curanmor melarikan diri
A
A
A
Sindonews.com - Mujibul Akbar (33), tahanan Polsekta Ujung Pandang, Makassar, berhasil melarikan diri dengan cara membobol jeruji besi, sekira pukul 18.30 WITA, pada Sabtu 1 Januari 2014. Saat ini, yang bersangkutan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tahanan yang mendekam selama tiga hari, sebelum kabur ini diduga dibantu oleh keluarganya, yakni istrinya yang bernama Reni dan iparnya Rian. Sebab, usai keduanya datang menjenguk beberapa jam ke Polsekta Ujung Pandang, Mujibul langsung bisa melarikan diri.
Dalam pelariannya, aparat polsek Ujung Pandang juga sempat melihat pengendara motor yang memboncengnya di jalan dan melaju dengan cepat. Tidak hanya itu, istri Mujibul Akbar sudah berada di lokasi yang sama menunggu kedatangannya.
Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho menjelaskan, pelaku diduga menggergaji pintu besi dan dibantu oleh sesama tahanan yang berjumlahkan dua orang. Kendati dua tahanan lainnya itu tidak cepat melarikan diri, karena polisi yang keburu kembali piket.
"Kami sudah lakukan pengejaran terhadap tersangka. Kami juga sudah tutup akses tempat pelarian tersangka, diduga akan kembali ke kampung halamannya di Selayar atau ke Pulau Kalimantan," ujar Trihanto Nugroho, di ruang kerjanya, Senin (3/1/2014).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini menambahkan, Mujibul Akbar merupakan tersangka pencurian motor di Jalan Lompobattang pada 29 Januari 2014 yang korbannya tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dengan memeriksa dua tahanan lainnya, berikut memeriksa 10 orang anggota piket saat kejadian berlangsung.
"Kami masih dalami, kami akan periksa tahanan lainnya, untungnya mereka tidak ikut-ikutan kabur. Ada juga 10 anggota piket yang sementara dalam pemeriksaan internal, apakah ada kelalaian atau keterlibatan," tambahnya.
Hasil pengembangan sementara, Mujibul Akbar dan istrinya sudah tidak berada di rumahnya. Begitu juga dengan adik iparnya. Trihanto pun menegaskan, jika nanti kaburnya tersangka dilakukan secara berencana, istri dan adik ipar tersangka akan dipidanakan.
Begitu juga jika ada keterlibatan pihak Polsekta Ujung Pandang. Terkait dugaan kelalaian 10 anggota polisi yang piket malam itu, hingga kini belum ada laporan yang masuk di Unit Profesi Pengamanan (Propam).
"Saya belum terima laporan itu, saya belum tahu kasusnya," kata Abbas, Kepala Propam Polrestabes Makassar melalui via ponselnya.
Tahanan yang mendekam selama tiga hari, sebelum kabur ini diduga dibantu oleh keluarganya, yakni istrinya yang bernama Reni dan iparnya Rian. Sebab, usai keduanya datang menjenguk beberapa jam ke Polsekta Ujung Pandang, Mujibul langsung bisa melarikan diri.
Dalam pelariannya, aparat polsek Ujung Pandang juga sempat melihat pengendara motor yang memboncengnya di jalan dan melaju dengan cepat. Tidak hanya itu, istri Mujibul Akbar sudah berada di lokasi yang sama menunggu kedatangannya.
Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho menjelaskan, pelaku diduga menggergaji pintu besi dan dibantu oleh sesama tahanan yang berjumlahkan dua orang. Kendati dua tahanan lainnya itu tidak cepat melarikan diri, karena polisi yang keburu kembali piket.
"Kami sudah lakukan pengejaran terhadap tersangka. Kami juga sudah tutup akses tempat pelarian tersangka, diduga akan kembali ke kampung halamannya di Selayar atau ke Pulau Kalimantan," ujar Trihanto Nugroho, di ruang kerjanya, Senin (3/1/2014).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini menambahkan, Mujibul Akbar merupakan tersangka pencurian motor di Jalan Lompobattang pada 29 Januari 2014 yang korbannya tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dengan memeriksa dua tahanan lainnya, berikut memeriksa 10 orang anggota piket saat kejadian berlangsung.
"Kami masih dalami, kami akan periksa tahanan lainnya, untungnya mereka tidak ikut-ikutan kabur. Ada juga 10 anggota piket yang sementara dalam pemeriksaan internal, apakah ada kelalaian atau keterlibatan," tambahnya.
Hasil pengembangan sementara, Mujibul Akbar dan istrinya sudah tidak berada di rumahnya. Begitu juga dengan adik iparnya. Trihanto pun menegaskan, jika nanti kaburnya tersangka dilakukan secara berencana, istri dan adik ipar tersangka akan dipidanakan.
Begitu juga jika ada keterlibatan pihak Polsekta Ujung Pandang. Terkait dugaan kelalaian 10 anggota polisi yang piket malam itu, hingga kini belum ada laporan yang masuk di Unit Profesi Pengamanan (Propam).
"Saya belum terima laporan itu, saya belum tahu kasusnya," kata Abbas, Kepala Propam Polrestabes Makassar melalui via ponselnya.
(san)