Oknum Polsek Genuk jadi pengedar sabu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota Polsek Genuk Semarang, Briptu FS, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang karena kedapatan membawa sabu.
Barang buktinya, mencapai 25 gram sabu. Saat ini, Briptu FS ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Mapolrestabes Semarang. Briptu FS ditangkap Senin 27 Janurai 2014 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan oknum polisi itu sudah menjadi target penangkapan.
"Setelah kami lidik, dilakukan penangkapan di Jalan Muwardi Timur no 31 Pedurungan Semarang. Itu tempat kos kekasihnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (28/1/2014).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap usai turun dari sepeda motor.
"Di motor digeledah ditemukan barang bukti satu kantong plastik besar isi sabu. Di tempat kos kekasihnya itu ditemukan tiga paket kecil. Totalnya 25 gram sabu," ungkapnya dikonfirmasi terpisah.
Tersangka, kata Jhon, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Oknum polisi seperti itu harus dipecat. Dengan barang bukti sebanyak itu, tidak menutup kemungkinan dia pengedar," lanjutnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, saat ini Briptu FS masih dalam penyidikan pidana di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. "Tentu kami akan proses," tegasnya.
Barang buktinya, mencapai 25 gram sabu. Saat ini, Briptu FS ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Mapolrestabes Semarang. Briptu FS ditangkap Senin 27 Janurai 2014 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan oknum polisi itu sudah menjadi target penangkapan.
"Setelah kami lidik, dilakukan penangkapan di Jalan Muwardi Timur no 31 Pedurungan Semarang. Itu tempat kos kekasihnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (28/1/2014).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap usai turun dari sepeda motor.
"Di motor digeledah ditemukan barang bukti satu kantong plastik besar isi sabu. Di tempat kos kekasihnya itu ditemukan tiga paket kecil. Totalnya 25 gram sabu," ungkapnya dikonfirmasi terpisah.
Tersangka, kata Jhon, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Oknum polisi seperti itu harus dipecat. Dengan barang bukti sebanyak itu, tidak menutup kemungkinan dia pengedar," lanjutnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, saat ini Briptu FS masih dalam penyidikan pidana di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. "Tentu kami akan proses," tegasnya.
(rsa)