Beritakan kasus korupsi, Bupati usir wartawan dari TTU
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Fernandes merasa terusik dengan pemberitaan media massa yang selama ini getol menyorot maraknya kasus korupsi di daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste ini.
Sikap terusik itu dia perlihatkan dengan melakukan pengusiran paksa terhadap wartawan yang bertugas di TTU dengan menyurati pimpinan redaksi (Pimred) beberapa surat kabar harian di Kupang. Dalam isi surat yang dikirim 9 Januari 2014, politikus PDIP ini meminta pimred masing-masing media mengganti wartawannya yang ada di TTU.
Surat dengan nomor Bag.Hum.& Prot.094/02/I/2014 itu ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Harian Umum Pos Kupang, Harian Timor Expres, Harian Umum Victory News agar menarik wartawannya dari Kefamenanu, dan meminta redaksi untuk menggantinya dengan yang lain.
Raymundus Fernandes menilai, pemberitaan pers hanya menonjolkan sisi kekurangan pemerintah, dan jarang mengangkat keberhasilan yang diraih. Atas dasar itu, dia berharap pimpinan redaksi menyikapi permohonannya.
"Para insan pers yang bertugas di Kabupaten TTU terus memojokkan pemerintah daerah dengan tidak mempertimbangkan berbagai hal positif yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, maka sebaiknya dipertimbangkan untuk 'dipindahtugaskan' ke daerah lain," ujar Raymundus, dalam suratnya.
Surat itu ditembuskan ke wartawan, termasuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, termasuk Ketua DPRD setempat. Menanggapi hal ini, anggota DPRD NTT, Anton Timo menyarankan Raumundus Fernandes untuk memberikan hak jawab, jika merasa pemberitaan wartawan kurang berimbang.
"Siapa pun tidak diperkenankan untuk intervensi wartawan. Jika ada pemberitaan yang dinilai kritis, dan cenderung tidak independen, bisa dibantah dengan hak jawab sebagaimana amanah UU Pers," ujar Anton Timo, Sabtu (18/1/2014).
Wakil DPRD asal Kabupaten TTU dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, agar semua pihak menghormati peranan dan fungsi kontrol terhadap roda pemerintahan dan pembangunan.
"Pers dan wartawan itu salah satu pilar demokrasi. Jika pers diberangus, hancur semua demokrasi kita. Kontrol pers itu penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas TTU Bonefasius Ola Kia tidak mau berkomentar. Dihubungi via ponselnya, Ola hanya meminta untuk bersabar. Karena sedang sibuk. Namun ketika dihubungi lagi, jawaban yang sama yang diberikan. Ola Kia tidak mau melayani pertanyaan wartawan.
Informasi yang berkembang saat ini, di TTU banyak kasus korupsi yang disoroti media, karena melibatkan banyak pejabat setempat. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menahan 16 orang tersangka, dalam kasus bantuan sosial.
Salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp2 miliar itu melibatkan Ketua DPRD TTU Robertus Vinsen Nailiu. Robertus ditahan bersama Ketua Komis A DPRD TTU Edu Tanesib, dan tersangka lain dari kalangan eksekutif.
Kasus lain yang menjadi sorotan media adalah dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) senilai Rp47,5 miliar. Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan Kepala Dinas PPO Vinsen Saba sebagai tersangka. Vinsen Saba merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Selain dirinya, Kejari juga menetapkan Mundus Fallo, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas tersebut sebagai tersangka. Kini, keduanya sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan menyeret pejabat penting lainnya, masih dalam penyidikan pihak Kejari Kefamenanu.
Maraknya pemberitaan kasus korupsi di daerah dengan kategori tertinggal di Indonesia Timur tersebut, diduga sebagai pemicu ketidaknyamanan Bupati TTU. Sayangnya, Kepala Bagian Humas enggan berkomentar.
Sikap terusik itu dia perlihatkan dengan melakukan pengusiran paksa terhadap wartawan yang bertugas di TTU dengan menyurati pimpinan redaksi (Pimred) beberapa surat kabar harian di Kupang. Dalam isi surat yang dikirim 9 Januari 2014, politikus PDIP ini meminta pimred masing-masing media mengganti wartawannya yang ada di TTU.
Surat dengan nomor Bag.Hum.& Prot.094/02/I/2014 itu ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Harian Umum Pos Kupang, Harian Timor Expres, Harian Umum Victory News agar menarik wartawannya dari Kefamenanu, dan meminta redaksi untuk menggantinya dengan yang lain.
Raymundus Fernandes menilai, pemberitaan pers hanya menonjolkan sisi kekurangan pemerintah, dan jarang mengangkat keberhasilan yang diraih. Atas dasar itu, dia berharap pimpinan redaksi menyikapi permohonannya.
"Para insan pers yang bertugas di Kabupaten TTU terus memojokkan pemerintah daerah dengan tidak mempertimbangkan berbagai hal positif yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, maka sebaiknya dipertimbangkan untuk 'dipindahtugaskan' ke daerah lain," ujar Raymundus, dalam suratnya.
Surat itu ditembuskan ke wartawan, termasuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, termasuk Ketua DPRD setempat. Menanggapi hal ini, anggota DPRD NTT, Anton Timo menyarankan Raumundus Fernandes untuk memberikan hak jawab, jika merasa pemberitaan wartawan kurang berimbang.
"Siapa pun tidak diperkenankan untuk intervensi wartawan. Jika ada pemberitaan yang dinilai kritis, dan cenderung tidak independen, bisa dibantah dengan hak jawab sebagaimana amanah UU Pers," ujar Anton Timo, Sabtu (18/1/2014).
Wakil DPRD asal Kabupaten TTU dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, agar semua pihak menghormati peranan dan fungsi kontrol terhadap roda pemerintahan dan pembangunan.
"Pers dan wartawan itu salah satu pilar demokrasi. Jika pers diberangus, hancur semua demokrasi kita. Kontrol pers itu penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas TTU Bonefasius Ola Kia tidak mau berkomentar. Dihubungi via ponselnya, Ola hanya meminta untuk bersabar. Karena sedang sibuk. Namun ketika dihubungi lagi, jawaban yang sama yang diberikan. Ola Kia tidak mau melayani pertanyaan wartawan.
Informasi yang berkembang saat ini, di TTU banyak kasus korupsi yang disoroti media, karena melibatkan banyak pejabat setempat. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menahan 16 orang tersangka, dalam kasus bantuan sosial.
Salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp2 miliar itu melibatkan Ketua DPRD TTU Robertus Vinsen Nailiu. Robertus ditahan bersama Ketua Komis A DPRD TTU Edu Tanesib, dan tersangka lain dari kalangan eksekutif.
Kasus lain yang menjadi sorotan media adalah dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) senilai Rp47,5 miliar. Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan Kepala Dinas PPO Vinsen Saba sebagai tersangka. Vinsen Saba merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Selain dirinya, Kejari juga menetapkan Mundus Fallo, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas tersebut sebagai tersangka. Kini, keduanya sedang menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan menyeret pejabat penting lainnya, masih dalam penyidikan pihak Kejari Kefamenanu.
Maraknya pemberitaan kasus korupsi di daerah dengan kategori tertinggal di Indonesia Timur tersebut, diduga sebagai pemicu ketidaknyamanan Bupati TTU. Sayangnya, Kepala Bagian Humas enggan berkomentar.
(san)