DPRD Banten 'geruduk' kantor Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten hari ini menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Kami ini rombongan DPRD Banten, pimpinan menindaklanjuti surat Mendagri terkait dengan pembebasan tugas kewenangan gubernur dan tugas wakil gubernur. Termasuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota (Tangerang Arief-Syahrudin) Tangerang yang kemarin," ujar Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di kantor Kemendagri, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, salah satu maksud kedatangannya ke Kemendagri adalah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk konsultasi terkait dengan berbagai persoalan di Banten, khususnya bidang pemerintahan.
"Karena sampai sekarang pembebasan tugas sudah kita siapkan oleh Pemerintah Provinsi. Tapi pegawai pemprov tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi kedinasan dengan Gubernur Banten (Ratu Atut). Itu persoalannya," kata politikus Partai Hanura ini.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi untuk bisa berkomunikasi dengan KPK, supaya izin tersebut bisa keluar terlebih dahulu.
"Agar pemprov bisa koordinasi dengan Gubernurnya. Dan proses pembebasan tugas bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
"Kami ini rombongan DPRD Banten, pimpinan menindaklanjuti surat Mendagri terkait dengan pembebasan tugas kewenangan gubernur dan tugas wakil gubernur. Termasuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota (Tangerang Arief-Syahrudin) Tangerang yang kemarin," ujar Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di kantor Kemendagri, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, salah satu maksud kedatangannya ke Kemendagri adalah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk konsultasi terkait dengan berbagai persoalan di Banten, khususnya bidang pemerintahan.
"Karena sampai sekarang pembebasan tugas sudah kita siapkan oleh Pemerintah Provinsi. Tapi pegawai pemprov tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi kedinasan dengan Gubernur Banten (Ratu Atut). Itu persoalannya," kata politikus Partai Hanura ini.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi untuk bisa berkomunikasi dengan KPK, supaya izin tersebut bisa keluar terlebih dahulu.
"Agar pemprov bisa koordinasi dengan Gubernurnya. Dan proses pembebasan tugas bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
(san)