Takut dengan pistol Satpam, pemabuk lapor polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang petugas Satpam, Putu Agus Indrayana (32), menembakkan peluru dari senjata air soft gun miliknya ke udara karena kesal dengan ulah Aan Dedy Laksamana (32), yang dianggapnya kerap mabuk di depan rumahnya.
Meski tidak memakan korban, tembakan Putu membuat Aan lari tunggang langgang karena ketakutan.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Erwin Pratomo mengungkapkan, kasus penembakan berawal saat korban Dedy melintas di depan rumah pelaku di Jalan Gunung Ringin Denpasar Barat.
Kebetulan saat berjalan, korban ingin menyalakan rokok tepat di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian menghampiri korban sembari mengeluarkan kata-kata kasar.
“Mengapa kamu di sini. Lalu pelaku masuk rumah dan mengambil pistol,” jelas Erwin kepada wartawan Kamis (16/1/2014).
Pelaku lalu menodongkan pistol kemudian mengarahkan pistol ke arah atas sembari langsung menembakkan pistol ke udara. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi kemudian menyita pistol bernomor seri 21124417 termasuk 10 butir peluru.
Pelaku mengaku nekat menembakkan pistol di hadapan korban karena kesal dengan ulah korban yang diduga kerap mabuk di depan rumahnya.
Soal kepemilikan senjata api itu, pelaku mengaku mendapat izin kepemilikan dari Target Shooting Club (TSC) dengan nomor Registrasi: TSC.13.08.148094, dan nomor Pendaptaran Unit TSC.13.H.3871A.13.
Pelaku tidak dijerat Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, melainkan dijerat pasal 335 KUHP (pengecualian) dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
Meski tidak memakan korban, tembakan Putu membuat Aan lari tunggang langgang karena ketakutan.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Erwin Pratomo mengungkapkan, kasus penembakan berawal saat korban Dedy melintas di depan rumah pelaku di Jalan Gunung Ringin Denpasar Barat.
Kebetulan saat berjalan, korban ingin menyalakan rokok tepat di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian menghampiri korban sembari mengeluarkan kata-kata kasar.
“Mengapa kamu di sini. Lalu pelaku masuk rumah dan mengambil pistol,” jelas Erwin kepada wartawan Kamis (16/1/2014).
Pelaku lalu menodongkan pistol kemudian mengarahkan pistol ke arah atas sembari langsung menembakkan pistol ke udara. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi kemudian menyita pistol bernomor seri 21124417 termasuk 10 butir peluru.
Pelaku mengaku nekat menembakkan pistol di hadapan korban karena kesal dengan ulah korban yang diduga kerap mabuk di depan rumahnya.
Soal kepemilikan senjata api itu, pelaku mengaku mendapat izin kepemilikan dari Target Shooting Club (TSC) dengan nomor Registrasi: TSC.13.08.148094, dan nomor Pendaptaran Unit TSC.13.H.3871A.13.
Pelaku tidak dijerat Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, melainkan dijerat pasal 335 KUHP (pengecualian) dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
(rsa)