Nasib Bupati Rembang ditentukan besok

Minggu, 12 Januari 2014 - 17:15 WIB
Nasib Bupati Rembang...
Nasib Bupati Rembang ditentukan besok
A A A
Sindonews.com - Nasib Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, ditentukan besok.

Hingga hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum menerima surat balasan dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan penahanan terhadap Salim.

Polda telah mengirimkan surat permohonan penahanan dan diterima Setneg pada 13 Desember 2013 lalu. Penahanan terhadap kepala daerah, bisa dilakukan tanpa persetujuan Presiden jika dalam tempo 30 hari sejak permohonan diterima Setneg, tidak mendapat balasan.

Ini sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, upaya penahanan akan dilakukan namun tetap mematuhi aturan.

"Belum turun surat balasannya. Sabtu (11/1) belum ada, hari ini (12/1) juga belum ada. Memang terakhir kami tunggu sampai besok (Senin 13/1)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (12/1/2014).

Djoko menambahkan, jika sampai Senin (13/1) surat balasan belum turun, maka pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya. Disinggung apakah akan menahan Salim, Djoko tidak membantahnya.

"Kita tunggu saja. Nanti tetap kami koordinasi dengan Mabes Polri, untuk langkah selanjutnya bagaimana," lanjutnya.

Djoko menyatakan, sejauh ini Salim masih dicekal ke luar negeri. Berkas kasus korupsi atas Salim sendiri, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias P 21. Tinggal kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, sejauh ini memang belum menyangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Salim.

Penyidik berargumen, aliran dana yang patut diduga hasil korupsi itu sulit dilacak. Aliran dana itu bisa berbentuk aset-aset atau kekayaan lain.

"TPPU tentu akan kami terapkan jika ada bukti kuat aliran dana itu kemana. TPPU belum diterapkan, karena belum diketahui itu (aliran) kemana saja," tambah Djoko.

Mantan Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu menyatakan saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.

"Penyidik akan cari. Jika terbukti, akan diterapkan TPPU," lanjutnya.

Dikonfirmasi terkait penahanan, penasihat hukum M Salim, Eddy Heryanto, mengatakan tetap menghormati langkah kepolisian.

"Itu sepenuhnya menjadi diskresi penyidik, sehingga kita harus hormati apapun yang menjadi keputusan penyidik. Namun, selama ini klien kami selalu kooperatif," ungkapnya.

Terkait TPPU, Eddy mengatakan penyidik tidak bisa menjerat kliennya dengan itu (TPPU), pasalnya berkas kasus Tipikor kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Sejauh ini, saya tidak melihat ada sangkaan TPPU atas klien kami sejak dari awal proses penyidikan kasus dugaan tipikornya. Kalaupun mau diterapkan, tentu harus mulai dari awal, penyelidikan lagi, itupun harus dengan tersangka lain. Itu ada aturannya, ada Peraturan Kapolri untuk itu," lanjutnya.

M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006 - 2007. Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved