Nasib Bupati Rembang ditentukan besok
A
A
A
Sindonews.com - Nasib Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, ditentukan besok.
Hingga hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum menerima surat balasan dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan penahanan terhadap Salim.
Polda telah mengirimkan surat permohonan penahanan dan diterima Setneg pada 13 Desember 2013 lalu. Penahanan terhadap kepala daerah, bisa dilakukan tanpa persetujuan Presiden jika dalam tempo 30 hari sejak permohonan diterima Setneg, tidak mendapat balasan.
Ini sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, upaya penahanan akan dilakukan namun tetap mematuhi aturan.
"Belum turun surat balasannya. Sabtu (11/1) belum ada, hari ini (12/1) juga belum ada. Memang terakhir kami tunggu sampai besok (Senin 13/1)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (12/1/2014).
Djoko menambahkan, jika sampai Senin (13/1) surat balasan belum turun, maka pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya. Disinggung apakah akan menahan Salim, Djoko tidak membantahnya.
"Kita tunggu saja. Nanti tetap kami koordinasi dengan Mabes Polri, untuk langkah selanjutnya bagaimana," lanjutnya.
Djoko menyatakan, sejauh ini Salim masih dicekal ke luar negeri. Berkas kasus korupsi atas Salim sendiri, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias P 21. Tinggal kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, sejauh ini memang belum menyangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Salim.
Penyidik berargumen, aliran dana yang patut diduga hasil korupsi itu sulit dilacak. Aliran dana itu bisa berbentuk aset-aset atau kekayaan lain.
"TPPU tentu akan kami terapkan jika ada bukti kuat aliran dana itu kemana. TPPU belum diterapkan, karena belum diketahui itu (aliran) kemana saja," tambah Djoko.
Mantan Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu menyatakan saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Penyidik akan cari. Jika terbukti, akan diterapkan TPPU," lanjutnya.
Dikonfirmasi terkait penahanan, penasihat hukum M Salim, Eddy Heryanto, mengatakan tetap menghormati langkah kepolisian.
"Itu sepenuhnya menjadi diskresi penyidik, sehingga kita harus hormati apapun yang menjadi keputusan penyidik. Namun, selama ini klien kami selalu kooperatif," ungkapnya.
Terkait TPPU, Eddy mengatakan penyidik tidak bisa menjerat kliennya dengan itu (TPPU), pasalnya berkas kasus Tipikor kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Sejauh ini, saya tidak melihat ada sangkaan TPPU atas klien kami sejak dari awal proses penyidikan kasus dugaan tipikornya. Kalaupun mau diterapkan, tentu harus mulai dari awal, penyelidikan lagi, itupun harus dengan tersangka lain. Itu ada aturannya, ada Peraturan Kapolri untuk itu," lanjutnya.
M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006 - 2007. Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
Hingga hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum menerima surat balasan dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan penahanan terhadap Salim.
Polda telah mengirimkan surat permohonan penahanan dan diterima Setneg pada 13 Desember 2013 lalu. Penahanan terhadap kepala daerah, bisa dilakukan tanpa persetujuan Presiden jika dalam tempo 30 hari sejak permohonan diterima Setneg, tidak mendapat balasan.
Ini sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 36 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, upaya penahanan akan dilakukan namun tetap mematuhi aturan.
"Belum turun surat balasannya. Sabtu (11/1) belum ada, hari ini (12/1) juga belum ada. Memang terakhir kami tunggu sampai besok (Senin 13/1)," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (12/1/2014).
Djoko menambahkan, jika sampai Senin (13/1) surat balasan belum turun, maka pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya. Disinggung apakah akan menahan Salim, Djoko tidak membantahnya.
"Kita tunggu saja. Nanti tetap kami koordinasi dengan Mabes Polri, untuk langkah selanjutnya bagaimana," lanjutnya.
Djoko menyatakan, sejauh ini Salim masih dicekal ke luar negeri. Berkas kasus korupsi atas Salim sendiri, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias P 21. Tinggal kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, sejauh ini memang belum menyangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Salim.
Penyidik berargumen, aliran dana yang patut diduga hasil korupsi itu sulit dilacak. Aliran dana itu bisa berbentuk aset-aset atau kekayaan lain.
"TPPU tentu akan kami terapkan jika ada bukti kuat aliran dana itu kemana. TPPU belum diterapkan, karena belum diketahui itu (aliran) kemana saja," tambah Djoko.
Mantan Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu menyatakan saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Penyidik akan cari. Jika terbukti, akan diterapkan TPPU," lanjutnya.
Dikonfirmasi terkait penahanan, penasihat hukum M Salim, Eddy Heryanto, mengatakan tetap menghormati langkah kepolisian.
"Itu sepenuhnya menjadi diskresi penyidik, sehingga kita harus hormati apapun yang menjadi keputusan penyidik. Namun, selama ini klien kami selalu kooperatif," ungkapnya.
Terkait TPPU, Eddy mengatakan penyidik tidak bisa menjerat kliennya dengan itu (TPPU), pasalnya berkas kasus Tipikor kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Sejauh ini, saya tidak melihat ada sangkaan TPPU atas klien kami sejak dari awal proses penyidikan kasus dugaan tipikornya. Kalaupun mau diterapkan, tentu harus mulai dari awal, penyelidikan lagi, itupun harus dengan tersangka lain. Itu ada aturannya, ada Peraturan Kapolri untuk itu," lanjutnya.
M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006 - 2007. Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
(lns)