Ulama desak berantas sumber kemaksiatan
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan ulama meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memberantas sumber kemaksiatan yang semakin berkembang di masyarakat.
Desakan ini menyusul maraknya peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan warnet sebagai tempat maksiat serta perjudian toto gelap (togel).
Pengasuh Ponpes Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, KH Idris Hamid, mengungkapkan, merajalelanya sumber-sumber kemaksiatan ini tidak saja merugikan diri sendiri, melainkan juga merugikan orang lain.
Selain merazia peredaran miras dan warnet, pengetatan pemberian izin usaha akan menimalisir terjadinya penyalahgunaan.
"Peredaran miras dan warnet yang dijadikan tempat mesum sudah sangat memprihatinkan moral anak-anak kita. Ini harus diawasi secara ketat agar tidak semakin merugikan masyarakat," kata KH Idris Hamid saat peringatan Haul ke 32 KH Abdul Hamid bin Abdulloh Umar, Minggu (12/1/2014).
Wali Kota Pasuruan, Hasani, menyatakan, upaya penertiban peredaran miras dan warnet ini telah dilakukan secara berkala. Bekerja sama dengan Polri dan TNI, penertiban pedagang miras juga dilakukan di sekitar markas salah satu Bataliyon TNI AD di Kota Pasuruan.
"Penertiban pedagang miras dan warnet telah dilakukan secara berkala. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat agar segera memberi informasi jika mengetahui ada upaya menjurus pada tindak kriminalitas," kata Hasani.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, menyatakan saat ini Pemprov Jatim tengah mengomunikasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang peredaran miras dengan MUI dan Kapolda Jatim.
Pembentukan Perda ini sangat penting karena menyangkut moral masyarakat dan regulasi peredaran miras.
"Yang jadi persoalan karena fenomena miras jenis cukrik ini karena hasil oplosan. Namun untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, akan dilakukan pengawasan lebih ketat," kata Gus Ipul, panggilannya.
Untuk memberi efek jera, kata Gus Ipul, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran aturan ini akan lebih dipertajam, tidak hanya sebatas pada pelanggaran tindak pidana ringan. Karena itu, konsultasi dan masukan masyarakat diperlukan dalam rangka menyusun aturan tentang peredaran miras tersebut.
"Sekarang lagi digagas MoU antara Gubernur dan Kapolda dalam rangka pengawasan dan penertiban peredaran miras. Kami berharap MoU ini diikuti jajaran wali kota/bupati dengan kapolres di Jatim," kata Gus Ipul.
Desakan ini menyusul maraknya peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan warnet sebagai tempat maksiat serta perjudian toto gelap (togel).
Pengasuh Ponpes Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, KH Idris Hamid, mengungkapkan, merajalelanya sumber-sumber kemaksiatan ini tidak saja merugikan diri sendiri, melainkan juga merugikan orang lain.
Selain merazia peredaran miras dan warnet, pengetatan pemberian izin usaha akan menimalisir terjadinya penyalahgunaan.
"Peredaran miras dan warnet yang dijadikan tempat mesum sudah sangat memprihatinkan moral anak-anak kita. Ini harus diawasi secara ketat agar tidak semakin merugikan masyarakat," kata KH Idris Hamid saat peringatan Haul ke 32 KH Abdul Hamid bin Abdulloh Umar, Minggu (12/1/2014).
Wali Kota Pasuruan, Hasani, menyatakan, upaya penertiban peredaran miras dan warnet ini telah dilakukan secara berkala. Bekerja sama dengan Polri dan TNI, penertiban pedagang miras juga dilakukan di sekitar markas salah satu Bataliyon TNI AD di Kota Pasuruan.
"Penertiban pedagang miras dan warnet telah dilakukan secara berkala. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat agar segera memberi informasi jika mengetahui ada upaya menjurus pada tindak kriminalitas," kata Hasani.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, menyatakan saat ini Pemprov Jatim tengah mengomunikasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang peredaran miras dengan MUI dan Kapolda Jatim.
Pembentukan Perda ini sangat penting karena menyangkut moral masyarakat dan regulasi peredaran miras.
"Yang jadi persoalan karena fenomena miras jenis cukrik ini karena hasil oplosan. Namun untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, akan dilakukan pengawasan lebih ketat," kata Gus Ipul, panggilannya.
Untuk memberi efek jera, kata Gus Ipul, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran aturan ini akan lebih dipertajam, tidak hanya sebatas pada pelanggaran tindak pidana ringan. Karena itu, konsultasi dan masukan masyarakat diperlukan dalam rangka menyusun aturan tentang peredaran miras tersebut.
"Sekarang lagi digagas MoU antara Gubernur dan Kapolda dalam rangka pengawasan dan penertiban peredaran miras. Kami berharap MoU ini diikuti jajaran wali kota/bupati dengan kapolres di Jatim," kata Gus Ipul.
(lns)