Pusat Kabupaten Pasuruan pindah ke Bangil
A
A
A
Sindonews.com - Setelah tertunda sejak 2010, penetapan Kota Bangil sebagai pusat Kabupaten Pasuruan mulai ada titik terang. Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui dan menetapkan Kota Bangil sebagai Pusat Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengungkapkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam merencanakan perpindahan pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Selain mendengar aspirasi masyarakat, kajian akademis juga disusun untuk mengefektifkan pelayanan masyarakat.
"Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan bukan sekedar sebagai simbol, tetapi bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Bupati Irsyad Yusuf, kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).
Menurut Irsyad, keputusan politik DPRD ini akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim). Setelah mendapat persetujuan, penetapan Bangil sebagai Pusat Kabupaten Pasuruan akan diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selama menunggu penetapan tersebut, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan diri. Hal ini harus didukung sikap dan perilaku masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
"Pusat pemerintahan akan dipindahkan ke Bangil. Secara bertahap, kantor pelayanan masyarakat juga telah dipindahkan ke komplek perkantoran di Raci, Kecamatan Bangil. Tahun ini, kantor Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (BP3M) akan dibangun di Raci untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan calon investor," terang Irsyad.
Dia berharap, proses pemindahan pusat kabupaten ini selesai bersamaan dengan dioperasionalkannya ruas jalan Tol Gempol-Pasuruan 2016 mendatang. Karena potensi masuknya investasi akan semakin terbuka lebar melalui tol tersebut.
Sementara pelayanan perizinan investasi sudah berada di kawasan yang strategis. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sutar, penetapan Bangil sebagai Pusat Kabupaten Pasuruan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan kelayakannya.
"Bangil dianggap sebagai daerah yang memenuhi persyaratan, baik dari segi administratif pemerintahan maupun dukungan masyarakatnya," tukasnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengungkapkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam merencanakan perpindahan pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Selain mendengar aspirasi masyarakat, kajian akademis juga disusun untuk mengefektifkan pelayanan masyarakat.
"Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan bukan sekedar sebagai simbol, tetapi bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Bupati Irsyad Yusuf, kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).
Menurut Irsyad, keputusan politik DPRD ini akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim). Setelah mendapat persetujuan, penetapan Bangil sebagai Pusat Kabupaten Pasuruan akan diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selama menunggu penetapan tersebut, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan diri. Hal ini harus didukung sikap dan perilaku masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
"Pusat pemerintahan akan dipindahkan ke Bangil. Secara bertahap, kantor pelayanan masyarakat juga telah dipindahkan ke komplek perkantoran di Raci, Kecamatan Bangil. Tahun ini, kantor Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (BP3M) akan dibangun di Raci untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan calon investor," terang Irsyad.
Dia berharap, proses pemindahan pusat kabupaten ini selesai bersamaan dengan dioperasionalkannya ruas jalan Tol Gempol-Pasuruan 2016 mendatang. Karena potensi masuknya investasi akan semakin terbuka lebar melalui tol tersebut.
Sementara pelayanan perizinan investasi sudah berada di kawasan yang strategis. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sutar, penetapan Bangil sebagai Pusat Kabupaten Pasuruan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan kelayakannya.
"Bangil dianggap sebagai daerah yang memenuhi persyaratan, baik dari segi administratif pemerintahan maupun dukungan masyarakatnya," tukasnya.
(san)