Bendera partai dicopot Satpol PP, ini reaksi PDIP
Jum'at, 10 Januari 2014 - 09:21 WIB
Bendera partai dicopot Satpol PP, ini reaksi PDIP
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan tindakan Satpol PP yang mencopot bendera partainya di jalan raya meski telah mengantongi izin.
"Kan kami izin dari tangal 7-13 Januari 2014. Kalau setelah itu mau dicopot ya monggo," katanya saat dihubungi, Jumat (10/1/2014).
Menurut Pras, selain sudah berizin, bendera yang dipasang dan dicopot Satpol PP di jalan itu telah mengikuti aturan sesuai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal pemasangan bendera, kami sudah mengikuti aturan yang diatur Banwaslu, yaitu tidak boleh pasang atribut partai di jalan tol dan sekitarnya," ujarnya.
Pras menjelaskan, bendera partai yang dipasang di jalan itu dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-41 pada Jumat (10/1/2014) hari ini. Ironisnya, belum sempat berkibar lama, atribut partainya itu dicopoti Satpol PP dengan membabi buta.
"Orang tahu itu HUT PDI Perjuangan. Kan kami izin, bukan liar. Nah ini dicopotin beberapa Satpol PP. Kepala Satpol PP, pak Kukuh sih benar. Tapi anak buahnya yang di bawah ini membabi buta," cetusnya.
Ia melanjutkan, sejak mendapatkan izin, partainya sudah sepakat kalau bendera tersebut tidak dikibarkan di white area yang tidak diperbolehkan. Namun tetap saja, bendera-bendera itu banyak diturunkan secara serempak.
"Banyak yang dicopot serempak. Ada yang di Galur, Jakarta Pusat, di Jakarta Timur rencananya mau dicopot besok, di Jakarta Selatan sudah habis," bebernya.
Bahkan, lanjut Pras, pencopotan bendera dilakukan sampai di dekat kantor PDIP Perjuangan, tepatnya dekat underpass dan jalan layang Lenteng Agung.
"Jangan terlalu arogan juga dong. Semua atribut partai yang dicopotin itu sudah ada izinnya," tegasnya.
Atas kejadian ini, Pras mengaku sudah melaporkannya kepada Gubernur DKI, Joko Widodo selaku kader Partai PDI Perjuangan.
"Dari pak Gubernur sih bijaksana. Kalau memang ada izinnya ya harus ditaati izinnya. Di white area jangan. Ya kalau di tol kita memang enggak masang," pungkasnya.
Baca juga: Ratusan spanduk caleg di Jaksel ditertibkan
"Kan kami izin dari tangal 7-13 Januari 2014. Kalau setelah itu mau dicopot ya monggo," katanya saat dihubungi, Jumat (10/1/2014).
Menurut Pras, selain sudah berizin, bendera yang dipasang dan dicopot Satpol PP di jalan itu telah mengikuti aturan sesuai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal pemasangan bendera, kami sudah mengikuti aturan yang diatur Banwaslu, yaitu tidak boleh pasang atribut partai di jalan tol dan sekitarnya," ujarnya.
Pras menjelaskan, bendera partai yang dipasang di jalan itu dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-41 pada Jumat (10/1/2014) hari ini. Ironisnya, belum sempat berkibar lama, atribut partainya itu dicopoti Satpol PP dengan membabi buta.
"Orang tahu itu HUT PDI Perjuangan. Kan kami izin, bukan liar. Nah ini dicopotin beberapa Satpol PP. Kepala Satpol PP, pak Kukuh sih benar. Tapi anak buahnya yang di bawah ini membabi buta," cetusnya.
Ia melanjutkan, sejak mendapatkan izin, partainya sudah sepakat kalau bendera tersebut tidak dikibarkan di white area yang tidak diperbolehkan. Namun tetap saja, bendera-bendera itu banyak diturunkan secara serempak.
"Banyak yang dicopot serempak. Ada yang di Galur, Jakarta Pusat, di Jakarta Timur rencananya mau dicopot besok, di Jakarta Selatan sudah habis," bebernya.
Bahkan, lanjut Pras, pencopotan bendera dilakukan sampai di dekat kantor PDIP Perjuangan, tepatnya dekat underpass dan jalan layang Lenteng Agung.
"Jangan terlalu arogan juga dong. Semua atribut partai yang dicopotin itu sudah ada izinnya," tegasnya.
Atas kejadian ini, Pras mengaku sudah melaporkannya kepada Gubernur DKI, Joko Widodo selaku kader Partai PDI Perjuangan.
"Dari pak Gubernur sih bijaksana. Kalau memang ada izinnya ya harus ditaati izinnya. Di white area jangan. Ya kalau di tol kita memang enggak masang," pungkasnya.
Baca juga: Ratusan spanduk caleg di Jaksel ditertibkan
(ysw)