Warung makan menu anjing di Bali meresahkan

Kamis, 09 Januari 2014 - 20:35 WIB
Warung makan menu anjing...
Warung makan menu anjing di Bali meresahkan
A A A
Sindonews.com - Kalangan aktivis pemerhati satwa di Bali menyatakan keresahannya atas praktik eksploitasi hewan seperti anjing, baik untuk kepentingan kuliner maupun pertarungan, atau untuk diadu.

"Setiap hari, kami terima puluhan laporan mengenai kekejaman terhadap anjing dalam bentuk penganiayaan, peracunan, dan pencurian anjing," jelas pegiat Yayasan Bali Animal Welfare (Bawa) I Gusti Ngurah Bagus, dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar Pers Kampus Kertha Aksara, Kamis (9/1/2014).

Pihaknya menduga, kejadian semacam itu berkaitan dengan keberadaan warung yang biasa menawarkan menu daging anjing atau dikenal warung "RW". Data yang dihimpun Bawa, sedikitnya ada 80 warung RW yang tersebar di seluruh Bali.

Tidak hanya warung RW, yang membuat resah mereka adalah maraknya adu pitbull yang beberapa kali terungkap di Bali. Motif adu anjing ini ditutupi seolah-olah untuk pencarian bibit unggul bagi pengembangan pittbull, padahal sangat rentan dipakai praktik perjudian.

Meski nyata-nyata praktik yang mengancam kelestarian dan kelangsungan hidup hewan, namun sayangnya dalam KUHP, sanksi yang ditentukan dalam Pasal 302 KUHP sangat ringan, karena dikategorikan tindak pidana ringan.

"Paling sanksinya hukuman 1 bulan penjara, atau denda Rp4.500. Ini tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” tukasnya.

Ringannya hukuman tersebut, dalam pandangan pengacara Bawa Simpelxius Axa menyebut, sejatinya penganiayaan terhadap hewan bisa dikaitkan Pasal 170 (ayat 1). Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

"Bisa juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan yang menerapkan ancaman hingga 7 tahun penjara," terangnya.

Keberadaan hewan peliharaan, mestinya bisa dimasukkan hak milik yang berharga. Apalagi, nilai emosionalnya sebagai sahabat bagi manusia. Dalam kesempatan yang sama, Direskrim Polda Bali Komisaris Polisi Sugiran menyebut, polisi dalam menegakkan hukum sangat tergantung pada pasal-pasal dalam undang-undang.

“Kalau kami lebih banyak di lapangan. Kalau memang ada laporan pelanggaran, tentu kami akan bertindak, termasuk masalah RW, kami tidak bisa menutup, karena tidak ada aturan hukum yang jelas dilanggar," imbuhnya.
(san)
Berita Terkait
Pentingnya Komitmen...
Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
38 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved