Warung makan menu anjing di Bali meresahkan

Kamis, 09 Januari 2014 - 20:35 WIB
Warung makan menu anjing di Bali meresahkan
Warung makan menu anjing di Bali meresahkan
A A A
Sindonews.com - Kalangan aktivis pemerhati satwa di Bali menyatakan keresahannya atas praktik eksploitasi hewan seperti anjing, baik untuk kepentingan kuliner maupun pertarungan, atau untuk diadu.

"Setiap hari, kami terima puluhan laporan mengenai kekejaman terhadap anjing dalam bentuk penganiayaan, peracunan, dan pencurian anjing," jelas pegiat Yayasan Bali Animal Welfare (Bawa) I Gusti Ngurah Bagus, dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar Pers Kampus Kertha Aksara, Kamis (9/1/2014).

Pihaknya menduga, kejadian semacam itu berkaitan dengan keberadaan warung yang biasa menawarkan menu daging anjing atau dikenal warung "RW". Data yang dihimpun Bawa, sedikitnya ada 80 warung RW yang tersebar di seluruh Bali.

Tidak hanya warung RW, yang membuat resah mereka adalah maraknya adu pitbull yang beberapa kali terungkap di Bali. Motif adu anjing ini ditutupi seolah-olah untuk pencarian bibit unggul bagi pengembangan pittbull, padahal sangat rentan dipakai praktik perjudian.

Meski nyata-nyata praktik yang mengancam kelestarian dan kelangsungan hidup hewan, namun sayangnya dalam KUHP, sanksi yang ditentukan dalam Pasal 302 KUHP sangat ringan, karena dikategorikan tindak pidana ringan.

"Paling sanksinya hukuman 1 bulan penjara, atau denda Rp4.500. Ini tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” tukasnya.

Ringannya hukuman tersebut, dalam pandangan pengacara Bawa Simpelxius Axa menyebut, sejatinya penganiayaan terhadap hewan bisa dikaitkan Pasal 170 (ayat 1). Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

"Bisa juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan yang menerapkan ancaman hingga 7 tahun penjara," terangnya.

Keberadaan hewan peliharaan, mestinya bisa dimasukkan hak milik yang berharga. Apalagi, nilai emosionalnya sebagai sahabat bagi manusia. Dalam kesempatan yang sama, Direskrim Polda Bali Komisaris Polisi Sugiran menyebut, polisi dalam menegakkan hukum sangat tergantung pada pasal-pasal dalam undang-undang.

“Kalau kami lebih banyak di lapangan. Kalau memang ada laporan pelanggaran, tentu kami akan bertindak, termasuk masalah RW, kami tidak bisa menutup, karena tidak ada aturan hukum yang jelas dilanggar," imbuhnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8587 seconds (0.1#10.140)