Warung makan menu anjing di Bali meresahkan

Kamis, 09 Januari 2014 - 20:35 WIB
Warung makan menu anjing...
Warung makan menu anjing di Bali meresahkan
A A A
Sindonews.com - Kalangan aktivis pemerhati satwa di Bali menyatakan keresahannya atas praktik eksploitasi hewan seperti anjing, baik untuk kepentingan kuliner maupun pertarungan, atau untuk diadu.

"Setiap hari, kami terima puluhan laporan mengenai kekejaman terhadap anjing dalam bentuk penganiayaan, peracunan, dan pencurian anjing," jelas pegiat Yayasan Bali Animal Welfare (Bawa) I Gusti Ngurah Bagus, dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar Pers Kampus Kertha Aksara, Kamis (9/1/2014).

Pihaknya menduga, kejadian semacam itu berkaitan dengan keberadaan warung yang biasa menawarkan menu daging anjing atau dikenal warung "RW". Data yang dihimpun Bawa, sedikitnya ada 80 warung RW yang tersebar di seluruh Bali.

Tidak hanya warung RW, yang membuat resah mereka adalah maraknya adu pitbull yang beberapa kali terungkap di Bali. Motif adu anjing ini ditutupi seolah-olah untuk pencarian bibit unggul bagi pengembangan pittbull, padahal sangat rentan dipakai praktik perjudian.

Meski nyata-nyata praktik yang mengancam kelestarian dan kelangsungan hidup hewan, namun sayangnya dalam KUHP, sanksi yang ditentukan dalam Pasal 302 KUHP sangat ringan, karena dikategorikan tindak pidana ringan.

"Paling sanksinya hukuman 1 bulan penjara, atau denda Rp4.500. Ini tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” tukasnya.

Ringannya hukuman tersebut, dalam pandangan pengacara Bawa Simpelxius Axa menyebut, sejatinya penganiayaan terhadap hewan bisa dikaitkan Pasal 170 (ayat 1). Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

"Bisa juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan yang menerapkan ancaman hingga 7 tahun penjara," terangnya.

Keberadaan hewan peliharaan, mestinya bisa dimasukkan hak milik yang berharga. Apalagi, nilai emosionalnya sebagai sahabat bagi manusia. Dalam kesempatan yang sama, Direskrim Polda Bali Komisaris Polisi Sugiran menyebut, polisi dalam menegakkan hukum sangat tergantung pada pasal-pasal dalam undang-undang.

“Kalau kami lebih banyak di lapangan. Kalau memang ada laporan pelanggaran, tentu kami akan bertindak, termasuk masalah RW, kami tidak bisa menutup, karena tidak ada aturan hukum yang jelas dilanggar," imbuhnya.
(san)
Berita Terkait
Pentingnya Komitmen...
Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
17 menit yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
43 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
1 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
1 jam yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
2 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved