Mahasiswa ditangkap kubur janin di semak-semak
Kamis, 09 Januari 2014 - 20:09 WIB
Mahasiswa ditangkap kubur janin di semak-semak
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga yang memancing di Tanggul Jenne Berang, di Jalan Dg Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, menangkap basah seorang pria yang hendak menguburkan hasil hubungan gelapnya.
Salah seorang saksi mata, Abdul Madjid mengatakan, saat memancing dirinya melihat seorang laki-laki sedang menggali tanah. Karena penasaran, dia menghampiri laki-laki tersebut. Saat didekati, pria tersebut membawa tas ransel hitam berisikan kantong plastik warna merah yang terdapat orok bayi berusia sekir empat bulan.
"Ada orang di semak-semak sedang menggali tanah, saya langsung curiga. Saya kemudian panggil dan dia (pelaku) mengaku jika di dalam tasnya adalah janin (orok)," ujar Abdul Madjid, kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).
Kemudian, warga ramai melihat orok yang dibawa laki-laki tersebut. Tidak lama kemudian, datang aparat kepolisian dari Polsek Tamalate. Polisi kemudian mengamankan pelaku, untuk menghindari amukan massa.
Kapolsek Tamalate Kompol Syuaib Madjid mengatakan, pihaknya telah mengamankan sepasang kekasih yang kini telah dijadikan tersangka. Keduanya tinggal dalam satu kos, di Jalan Deng Muda, Tamalate, dan berstatus mahasiswa. Mereka adalah Suparman (21) dan Juliana (18).
Kini, kondisi perempuan yang baru melakukan aborsi tersebut masih dalam perawatan dan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Sementara pelaku pria, langsung ditahan di Mapolsek Tamalate.
"Kedua pelaku terbukti bersalah dan melanggar KUHP Pasal 348 ayat 1 tentang barang siapa dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kompol Syuaib Madjid.
Lanjut perwira ini, hasil hubungan gelapnya itu dilahirkan di tempat kosnya berdua tanpa ada bantuan dari orang lain, dan kesepakatan mereka untuk mengugurkannya.
Salah seorang saksi mata, Abdul Madjid mengatakan, saat memancing dirinya melihat seorang laki-laki sedang menggali tanah. Karena penasaran, dia menghampiri laki-laki tersebut. Saat didekati, pria tersebut membawa tas ransel hitam berisikan kantong plastik warna merah yang terdapat orok bayi berusia sekir empat bulan.
"Ada orang di semak-semak sedang menggali tanah, saya langsung curiga. Saya kemudian panggil dan dia (pelaku) mengaku jika di dalam tasnya adalah janin (orok)," ujar Abdul Madjid, kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).
Kemudian, warga ramai melihat orok yang dibawa laki-laki tersebut. Tidak lama kemudian, datang aparat kepolisian dari Polsek Tamalate. Polisi kemudian mengamankan pelaku, untuk menghindari amukan massa.
Kapolsek Tamalate Kompol Syuaib Madjid mengatakan, pihaknya telah mengamankan sepasang kekasih yang kini telah dijadikan tersangka. Keduanya tinggal dalam satu kos, di Jalan Deng Muda, Tamalate, dan berstatus mahasiswa. Mereka adalah Suparman (21) dan Juliana (18).
Kini, kondisi perempuan yang baru melakukan aborsi tersebut masih dalam perawatan dan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Sementara pelaku pria, langsung ditahan di Mapolsek Tamalate.
"Kedua pelaku terbukti bersalah dan melanggar KUHP Pasal 348 ayat 1 tentang barang siapa dengan sengaja menggugurkan dan mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kompol Syuaib Madjid.
Lanjut perwira ini, hasil hubungan gelapnya itu dilahirkan di tempat kosnya berdua tanpa ada bantuan dari orang lain, dan kesepakatan mereka untuk mengugurkannya.
(san)