Golkar nilai hak angket untuk Atut telat
A
A
A
Sindonews.com - Wacana DPRD Banten untuk menyampaikan hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan terhadap Gubernur Ratu Atut Chosiyah dinilai terlambat. Hak angket baru diwacanakan setelah kasus Atut telah memasuki proses hukum.
"Ini sudah ada proses hukum baru adzan, terlambat itu (hak angket)," ujar Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Ia mengingatkan agar semua pihak menyerahkan persoalan Atut kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk soal kursi jabatan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Saya anjurkan semua pihak menghormati proses di KPK. Karena undang-undang dan proses hukum jelas kalau terdakwa, mau tidak mau harus nonaktif yang tidak perlu gorong-gorong, saya kira lebih baik jalan saja seusia proses hukum," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, proses hak angkat tidak secepat yang diharapkan.
"Hak angket lama itu prosesnya itu, sampai ke pleno dan paripurna, belum penyelidikan. Penyelidikan apa? Proses hukum. Selama ini belum ada yang menandingi proses hukum di KPK apalagi DPRD," lanjutnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini pun mengingatkan agar persoalan masa jabatan Atut diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Garis kita adalah biarkan berjalan sesuai dengan proses hukum dan hormati itu dan Golkar menghormati proses hukum di KPK," tuntasnya.
"Ini sudah ada proses hukum baru adzan, terlambat itu (hak angket)," ujar Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Ia mengingatkan agar semua pihak menyerahkan persoalan Atut kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk soal kursi jabatan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Saya anjurkan semua pihak menghormati proses di KPK. Karena undang-undang dan proses hukum jelas kalau terdakwa, mau tidak mau harus nonaktif yang tidak perlu gorong-gorong, saya kira lebih baik jalan saja seusia proses hukum," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, proses hak angkat tidak secepat yang diharapkan.
"Hak angket lama itu prosesnya itu, sampai ke pleno dan paripurna, belum penyelidikan. Penyelidikan apa? Proses hukum. Selama ini belum ada yang menandingi proses hukum di KPK apalagi DPRD," lanjutnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini pun mengingatkan agar persoalan masa jabatan Atut diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Garis kita adalah biarkan berjalan sesuai dengan proses hukum dan hormati itu dan Golkar menghormati proses hukum di KPK," tuntasnya.
(lns)