Kejati Sulsel optimistis tangkap 3 DPO korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Kejati Sulsel optimistis dalam waktu dekat segera menangkap tiga tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga DPO tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, kontraktor pada proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar 2011 atas nama Sudirman dan seorang warga negara Jepang yang menjabat sebagai Vice President KIFA Yhosimune Yamada.
"Tim sedang bekerja melakukan pengejaran terhadap semua DPO. Kami melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pelacakan. Juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penangkapan," kata Kajati Sulsel Muhammad Kohar, kemarin.
Kejati Sulsel mengelak dan membantah lamban dalam melakukan pengejaran terhadap buronan kasus-kasus korupsi tersebut. Diketahui, sepanjang tahun 2013 ini bidang pidana khusus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang sebagai DPO dengan berbagai alasan, di antaranya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan perkara yang disangkakan, menghindari proses penetapan pengadilan serta alamat tersangka tidak lagi diketahui.
Tiga DPO tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel dengan total anggaran Rp560 miliar diduga telah melarikan diri keluar negeri.
Informasi yang dihimpun SINDO diinternal Kejati Sulsel menyebutkan, Hendra Iskaq memiliki seorang putri yang bermukim di Australia. Informasi SINDO menyebutkan, hingga kini Kejati Sulsel juga belum mengirimkan surat permintaan pencekalan Hendra Iskaq.
Hendra Ishaq diduga bersama mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel, dengan sangkaan secara bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan.
Tindakan keduanya yang mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.
Tiga DPO tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, kontraktor pada proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar 2011 atas nama Sudirman dan seorang warga negara Jepang yang menjabat sebagai Vice President KIFA Yhosimune Yamada.
"Tim sedang bekerja melakukan pengejaran terhadap semua DPO. Kami melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pelacakan. Juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penangkapan," kata Kajati Sulsel Muhammad Kohar, kemarin.
Kejati Sulsel mengelak dan membantah lamban dalam melakukan pengejaran terhadap buronan kasus-kasus korupsi tersebut. Diketahui, sepanjang tahun 2013 ini bidang pidana khusus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang sebagai DPO dengan berbagai alasan, di antaranya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan perkara yang disangkakan, menghindari proses penetapan pengadilan serta alamat tersangka tidak lagi diketahui.
Tiga DPO tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel dengan total anggaran Rp560 miliar diduga telah melarikan diri keluar negeri.
Informasi yang dihimpun SINDO diinternal Kejati Sulsel menyebutkan, Hendra Iskaq memiliki seorang putri yang bermukim di Australia. Informasi SINDO menyebutkan, hingga kini Kejati Sulsel juga belum mengirimkan surat permintaan pencekalan Hendra Iskaq.
Hendra Ishaq diduga bersama mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel, dengan sangkaan secara bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan.
Tindakan keduanya yang mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.
(lns)