Lagi, korban penipuan CPNS muncul
A
A
A
Sindonews.com - Penipuan dilakukan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Semarang kembali terjadi. Soekatman (74) warga Jalan Bangau V/48 Kota Semarang melaporkan San (50) warga Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang karena diduga melakukan penipuan berkedok calo CPNS.
Saat ditemui wartawan, Soekatman menceritakan peristiwa itu terjadi 2010 lalu, San mendatangi korban dan menjanjikan dapat meloloskan cucunya menjadi PNS di Kejaksaan Semarang.
"Dia (San) mendatangi rumah saya dan menjanjikan bisa meloloskan cucu saya menjadi salah satu PNS Kejaksaan, asalkan memberikan sejumlah uang sebagai pelicin," kata Soekatman kepada wartawan, Rabu (1/1/2014).
Jumlah uang itu imbuh dia mencapai Rp140 juta. Karena tergiur dengan tawaran itu dan keinginannya menjadikan cucunya sebagai PNS, Soekatman menyetujuinya.
"Saya cukup tergiur karena dia sangat meyakinkan. Selain itu, dia juga salah satu PNS di Kejaksaan, jadi tambah yakin," imbuhnya.
Setelah itu, Soekatman mengaku telah memberikan uang tersebut kepada San agar niat menjadikan cucunya sebagai PNS tercapai. Namun setelah proses perekrutan CPNS selesai, ternyata tak ada kabar dari San bahwa cucunya diterima.
"Setelah saya tunggu sampai sekarang, ternyata tidak ada kabar dari dia. Saat dihubungi, San menyuruh saya untuk terus sabar menunggu," paparnya.
Setelah lama menunggu tanpa kejelasan, akhirnya kesabaran Soekatman habis juga. Ia kemudian melaporkan San atas tuduhan penipuan ke polisi.
"Saya laporkan agar diusut lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus penipuan berkedok CPNS tersebut saat ini sudah ditangani oleh petugas Polrestabes Semarang.
"Sudah kami terima laporannya dengan nomor laporan LP/B/2184/XII/2013GJTG/Restabes, akan segera kami kordinasikan dengan Sat Reskrim," kata Kanit I SPKT Polrestabes Semarang, AKP Suwarna.
Sementara itu, kasus tersebut menambah panjang daftar penipuan berkedok CPNS di Kota Semarang. Selasa (31/12), DN,34, warga Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang juga melaporkan kasus yang sama.
Dirinya hanya bisa pasrah ketika mengetahui telah menjadi korban penipuan calo CPNS berinisial RM, warga Kelurahan Jangli Kota Semarang hingga menelan kerugian Rp50 juta. Ironisnya, pelaku juga diketahui sebagai oknum PNS di Pemprov Jateng.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut laporan Soekatman dan DN itu.
"Laporan sudah kami terima dan sudah diperiksa, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Wika menambahkan, apabila terbukti melakukan penipuan, maka kedua oknum tersebut akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami dalami dulu laporannya, sebelum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melakukan penipuan, maka saat itu juga langsung kami tetapkan tersangka," pungkasnya.
Saat ditemui wartawan, Soekatman menceritakan peristiwa itu terjadi 2010 lalu, San mendatangi korban dan menjanjikan dapat meloloskan cucunya menjadi PNS di Kejaksaan Semarang.
"Dia (San) mendatangi rumah saya dan menjanjikan bisa meloloskan cucu saya menjadi salah satu PNS Kejaksaan, asalkan memberikan sejumlah uang sebagai pelicin," kata Soekatman kepada wartawan, Rabu (1/1/2014).
Jumlah uang itu imbuh dia mencapai Rp140 juta. Karena tergiur dengan tawaran itu dan keinginannya menjadikan cucunya sebagai PNS, Soekatman menyetujuinya.
"Saya cukup tergiur karena dia sangat meyakinkan. Selain itu, dia juga salah satu PNS di Kejaksaan, jadi tambah yakin," imbuhnya.
Setelah itu, Soekatman mengaku telah memberikan uang tersebut kepada San agar niat menjadikan cucunya sebagai PNS tercapai. Namun setelah proses perekrutan CPNS selesai, ternyata tak ada kabar dari San bahwa cucunya diterima.
"Setelah saya tunggu sampai sekarang, ternyata tidak ada kabar dari dia. Saat dihubungi, San menyuruh saya untuk terus sabar menunggu," paparnya.
Setelah lama menunggu tanpa kejelasan, akhirnya kesabaran Soekatman habis juga. Ia kemudian melaporkan San atas tuduhan penipuan ke polisi.
"Saya laporkan agar diusut lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus penipuan berkedok CPNS tersebut saat ini sudah ditangani oleh petugas Polrestabes Semarang.
"Sudah kami terima laporannya dengan nomor laporan LP/B/2184/XII/2013GJTG/Restabes, akan segera kami kordinasikan dengan Sat Reskrim," kata Kanit I SPKT Polrestabes Semarang, AKP Suwarna.
Sementara itu, kasus tersebut menambah panjang daftar penipuan berkedok CPNS di Kota Semarang. Selasa (31/12), DN,34, warga Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang juga melaporkan kasus yang sama.
Dirinya hanya bisa pasrah ketika mengetahui telah menjadi korban penipuan calo CPNS berinisial RM, warga Kelurahan Jangli Kota Semarang hingga menelan kerugian Rp50 juta. Ironisnya, pelaku juga diketahui sebagai oknum PNS di Pemprov Jateng.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut laporan Soekatman dan DN itu.
"Laporan sudah kami terima dan sudah diperiksa, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Wika menambahkan, apabila terbukti melakukan penipuan, maka kedua oknum tersebut akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami dalami dulu laporannya, sebelum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melakukan penipuan, maka saat itu juga langsung kami tetapkan tersangka," pungkasnya.
(lns)