Jalani pemeriksaan, Rina Iriani disodorkan 75 kuitansi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Jeruksawit, Gondangrejo, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Rina sendiri dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik mengatakan, pemeriksaan yang saat ini dijalani kliennya adalah pemeriksaan yang kedua kalinya.
Sayangnya, sejak awal pemeriksaan hingga saat ini, baru dua pertanyaan saja yang diajukan Tim Kejaksaan Tinggi terhadap kliennya.
"Sejak dimulainya pemeriksaan hingga saat ini, klien kami baru diajukan dua pertanyaan saja," ungkap Taufik, kepada wartawan, melalui pesan elektronik, Senin (30/12/2012).
Menurut Taufik, dua pertanyaan yang baru diajukan kepada kliennya, yaitu seputar tentang ada atau tidak perubahaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pertanyaan kedua, kliennya ditunjukkan 75 kuitansi. Jelas pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya, diakui Taufik cukup berat. Pasalnya, kliennya harus memeriksa satu persatu kuitansi tersebut.
"Namun setelah kuitansi-kuitansi tersebut diteliti, klien kami menjawab pendek, yakni tidak tahu tentang kuitansi-kuitansi tersebut," jelas Taufik.
Menurut Taufik, apa yang diutarakan kliennya dengan menjawab tidak mengetahui kuitansi-kuitansi yang diajukan Tim Jaksa Kejati memang sudah seharusnya.
Karena kuitansi sumber keuangan tersebut berasal dari koperasi. Sementara kliennya bukan anggota, apalagi pengurus koperasi (KSU) Sejahtera. Sehingga, jelas sekali kliennya tidak mengetahuinya sama sekali.
Selama pemeriksaan, Rina Iriani didampingi tim pengacara yang beranggotakan Muhammad Taufiq dari kantor OC Kaligis dan Jufri Taufiq dari kantor Jufri and Partners.
Rina sendiri dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik mengatakan, pemeriksaan yang saat ini dijalani kliennya adalah pemeriksaan yang kedua kalinya.
Sayangnya, sejak awal pemeriksaan hingga saat ini, baru dua pertanyaan saja yang diajukan Tim Kejaksaan Tinggi terhadap kliennya.
"Sejak dimulainya pemeriksaan hingga saat ini, klien kami baru diajukan dua pertanyaan saja," ungkap Taufik, kepada wartawan, melalui pesan elektronik, Senin (30/12/2012).
Menurut Taufik, dua pertanyaan yang baru diajukan kepada kliennya, yaitu seputar tentang ada atau tidak perubahaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pertanyaan kedua, kliennya ditunjukkan 75 kuitansi. Jelas pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya, diakui Taufik cukup berat. Pasalnya, kliennya harus memeriksa satu persatu kuitansi tersebut.
"Namun setelah kuitansi-kuitansi tersebut diteliti, klien kami menjawab pendek, yakni tidak tahu tentang kuitansi-kuitansi tersebut," jelas Taufik.
Menurut Taufik, apa yang diutarakan kliennya dengan menjawab tidak mengetahui kuitansi-kuitansi yang diajukan Tim Jaksa Kejati memang sudah seharusnya.
Karena kuitansi sumber keuangan tersebut berasal dari koperasi. Sementara kliennya bukan anggota, apalagi pengurus koperasi (KSU) Sejahtera. Sehingga, jelas sekali kliennya tidak mengetahuinya sama sekali.
Selama pemeriksaan, Rina Iriani didampingi tim pengacara yang beranggotakan Muhammad Taufiq dari kantor OC Kaligis dan Jufri Taufiq dari kantor Jufri and Partners.
(san)