Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim

Kamis, 26 Desember 2013 - 14:05 WIB
Ditlantas: Semua setuju,...
Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim
A A A
Sindonews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kalau seluruh stake holder yang terkait dalam penerapan denda maksimal sudah setuju. Polisi sendiri sudah menerapkan pasal sesuai undang-undang yang mengacu pada denda maksimal.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan seluruh stake holder terkait teknis denda maksimal selain untuk penerobos busway.

"Semuanya sudah setuju dan sekarang untuk dendanya ada ditangan hakim," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (26/12/2013).

Dia melanjutkan, dari penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan pasal yang sesuai dengan pelanggarannya.

"Kita sudah lakukan penerapan pasal sesuai undang-undang, pengadilan tinggi juga sudah menyampaikan setuju," tuturnya.

Sehingga, mulai saat ini seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi penyebab kemacetan tersebut sudah bisa dikenakan denda maksimal. Untuk teknisnya sendiri tidak ada perubahan, semua penindakan dilakukan seperti biasa.

Untuk penerapan denda maksimal ini, akan dikenakan bagi pengendara yang melawan arus, penerobos busway, angkot ngetem dan menaikan menurunkan penumpang sembarangan, serta penerobos perlintasan kereta api.

Baca juga: Ini alasan angkot ngetem didenda Rp500 ribu
(ysw)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved