Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim

Kamis, 26 Desember 2013 - 14:05 WIB
Ditlantas: Semua setuju,...
Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim
A A A
Sindonews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kalau seluruh stake holder yang terkait dalam penerapan denda maksimal sudah setuju. Polisi sendiri sudah menerapkan pasal sesuai undang-undang yang mengacu pada denda maksimal.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan seluruh stake holder terkait teknis denda maksimal selain untuk penerobos busway.

"Semuanya sudah setuju dan sekarang untuk dendanya ada ditangan hakim," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (26/12/2013).

Dia melanjutkan, dari penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan pasal yang sesuai dengan pelanggarannya.

"Kita sudah lakukan penerapan pasal sesuai undang-undang, pengadilan tinggi juga sudah menyampaikan setuju," tuturnya.

Sehingga, mulai saat ini seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi penyebab kemacetan tersebut sudah bisa dikenakan denda maksimal. Untuk teknisnya sendiri tidak ada perubahan, semua penindakan dilakukan seperti biasa.

Untuk penerapan denda maksimal ini, akan dikenakan bagi pengendara yang melawan arus, penerobos busway, angkot ngetem dan menaikan menurunkan penumpang sembarangan, serta penerobos perlintasan kereta api.

Baca juga: Ini alasan angkot ngetem didenda Rp500 ribu
(ysw)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
Seperti Harimau, Elang...
Seperti Harimau, Elang Jawa Terancam Tinggal Cerita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved