Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim
Kamis, 26 Desember 2013 - 14:05 WIB
Ditlantas: Semua setuju, sekarang tinggal hakim
A
A
A
Sindonews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kalau seluruh stake holder yang terkait dalam penerapan denda maksimal sudah setuju. Polisi sendiri sudah menerapkan pasal sesuai undang-undang yang mengacu pada denda maksimal.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan seluruh stake holder terkait teknis denda maksimal selain untuk penerobos busway.
"Semuanya sudah setuju dan sekarang untuk dendanya ada ditangan hakim," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (26/12/2013).
Dia melanjutkan, dari penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan pasal yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Kita sudah lakukan penerapan pasal sesuai undang-undang, pengadilan tinggi juga sudah menyampaikan setuju," tuturnya.
Sehingga, mulai saat ini seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi penyebab kemacetan tersebut sudah bisa dikenakan denda maksimal. Untuk teknisnya sendiri tidak ada perubahan, semua penindakan dilakukan seperti biasa.
Untuk penerapan denda maksimal ini, akan dikenakan bagi pengendara yang melawan arus, penerobos busway, angkot ngetem dan menaikan menurunkan penumpang sembarangan, serta penerobos perlintasan kereta api.
Baca juga: Ini alasan angkot ngetem didenda Rp500 ribu
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan seluruh stake holder terkait teknis denda maksimal selain untuk penerobos busway.
"Semuanya sudah setuju dan sekarang untuk dendanya ada ditangan hakim," tegasnya ketika dihubungi, Kamis (26/12/2013).
Dia melanjutkan, dari penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan pasal yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Kita sudah lakukan penerapan pasal sesuai undang-undang, pengadilan tinggi juga sudah menyampaikan setuju," tuturnya.
Sehingga, mulai saat ini seluruh pelanggaran yang dinilai membahayakan dan menjadi penyebab kemacetan tersebut sudah bisa dikenakan denda maksimal. Untuk teknisnya sendiri tidak ada perubahan, semua penindakan dilakukan seperti biasa.
Untuk penerapan denda maksimal ini, akan dikenakan bagi pengendara yang melawan arus, penerobos busway, angkot ngetem dan menaikan menurunkan penumpang sembarangan, serta penerobos perlintasan kereta api.
Baca juga: Ini alasan angkot ngetem didenda Rp500 ribu
(ysw)