Tak kapok di penjara, DS kembali curi motor di masjid
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga Majalengka di Blok Rebo RT 06/08, Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, DS (43), diringkus Satuan Reskrim Polsek Depok wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten saat melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di halaman Masjid Al-Makmur Blok Pakuwon RT 14/05 Desa/Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Depok, AKP Sobirin, menyebutkan, pelaku ditangkap ketika sedang mencoba membawa kabur barang curian milik Kalim (50), warga Blok Kijad RT 09/02, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Korban sendiri saat itu sedang melaksanakan salat Dzuhur di masjid tersebut. Saat korban lengah, pelaku kemudian menghampiri sepeda motor dan langsung membawa kabur dengan cara didorong keluar halaman masjid.
Beruntung, aksi pelaku keburu diketahui dua orang saksi Wisnu S Sudibyo dan Ade Suparman, saat keduanya tengah berwudhu. Pelaku pun dikejar warga saat masih berupaya membawa kabur sepeda motor korban yang sebelumnya merusak kunci kontak menggunakan kunci rakitan jenis leter T.
"Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X-125 nopol E 5699 LV milik korban," jelas dia, Rabu (25/12/2013).
Sobirin menambahkan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang kerap kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang serupa dan tidak mengenal kapok, meski pernah keluar masuk penjara. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa pencurian sepeda motor di masjid itu sendiri merupakan yang keempat kalinya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Depok, AKP Sobirin, menyebutkan, pelaku ditangkap ketika sedang mencoba membawa kabur barang curian milik Kalim (50), warga Blok Kijad RT 09/02, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Korban sendiri saat itu sedang melaksanakan salat Dzuhur di masjid tersebut. Saat korban lengah, pelaku kemudian menghampiri sepeda motor dan langsung membawa kabur dengan cara didorong keluar halaman masjid.
Beruntung, aksi pelaku keburu diketahui dua orang saksi Wisnu S Sudibyo dan Ade Suparman, saat keduanya tengah berwudhu. Pelaku pun dikejar warga saat masih berupaya membawa kabur sepeda motor korban yang sebelumnya merusak kunci kontak menggunakan kunci rakitan jenis leter T.
"Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X-125 nopol E 5699 LV milik korban," jelas dia, Rabu (25/12/2013).
Sobirin menambahkan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang kerap kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang serupa dan tidak mengenal kapok, meski pernah keluar masuk penjara. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa pencurian sepeda motor di masjid itu sendiri merupakan yang keempat kalinya.
(rsa)