P2TP2A harap ada Jaksa spesialis kasus human trafficking
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat dalam waktu dekat akan mendorong adanya MoU atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangani kasus human trafficking atau perdagangan manusia.
Ketua P2TP2A Jawa Barat, Netty Heryawan, mengatakan dalam menangani kasus human trafficking, kejaksaan adalah muara dalam proses penegakan hukum.
"Kalau kita sudah mengadvokasi, kepolisian sudah bikin LP, sudah dilimpahkan, terus mentok di kejaksaan sama saja bohong," kata Netty di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12/2013).
Melalui MoU itu, P2TP2A ingin mendorong agar kejaksaan juga memprioritaskan kasus human trafficking untuk ditangani. Hal lain yang ingin didorong adalah adanya JPU spesialis kasus human trafficking.
"Kalau perlu kita akan buat MoU bahwa ada JPU khusus yang akan menangani (kasus) trafficking. Jadi kalau ada kasus trafficking, JPU-nya dia, enggak boleh orang lain," jelasnya.
Jika kasus human trafficking ditangani sembarang jaksa, ia khawatir tiap jaksa memiliki mindset berbeda seputar human trafficking. Hukuman bagi para pelaku human trafficking pun dikhawatirkan tidak akan maksimal dan berbeda-beda.
"Kita ingin JPU punya pemahaman utuh ketika kita menyelamatkan korban trafficking, berarti kita sedang menyelamatkan kemanusiaan," tutur Netty.
Ia menambahkan, selama ini kerjasama dengan kepolisian sudah berjalan baik. Tapi untuk memaksimalkan penanganan kasus human trafficking, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu dilakukan, terutama soal penunjukkan JPU spesialis human trafficking.
Dalam waktu dekat, Netty mengaku akan berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendorong dibuatnya MoU itu.
Ketua P2TP2A Jawa Barat, Netty Heryawan, mengatakan dalam menangani kasus human trafficking, kejaksaan adalah muara dalam proses penegakan hukum.
"Kalau kita sudah mengadvokasi, kepolisian sudah bikin LP, sudah dilimpahkan, terus mentok di kejaksaan sama saja bohong," kata Netty di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12/2013).
Melalui MoU itu, P2TP2A ingin mendorong agar kejaksaan juga memprioritaskan kasus human trafficking untuk ditangani. Hal lain yang ingin didorong adalah adanya JPU spesialis kasus human trafficking.
"Kalau perlu kita akan buat MoU bahwa ada JPU khusus yang akan menangani (kasus) trafficking. Jadi kalau ada kasus trafficking, JPU-nya dia, enggak boleh orang lain," jelasnya.
Jika kasus human trafficking ditangani sembarang jaksa, ia khawatir tiap jaksa memiliki mindset berbeda seputar human trafficking. Hukuman bagi para pelaku human trafficking pun dikhawatirkan tidak akan maksimal dan berbeda-beda.
"Kita ingin JPU punya pemahaman utuh ketika kita menyelamatkan korban trafficking, berarti kita sedang menyelamatkan kemanusiaan," tutur Netty.
Ia menambahkan, selama ini kerjasama dengan kepolisian sudah berjalan baik. Tapi untuk memaksimalkan penanganan kasus human trafficking, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu dilakukan, terutama soal penunjukkan JPU spesialis human trafficking.
Dalam waktu dekat, Netty mengaku akan berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendorong dibuatnya MoU itu.
(lns)