Buron 7 tahun, dituntut 7 bulan penjara

Rabu, 25 Desember 2013 - 01:01 WIB
Buron 7 tahun, dituntut...
Buron 7 tahun, dituntut 7 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Fransisca Etty, terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap mantan General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Udaranto Pudjiharmoko dituntut tujuh bulan penjara.

Ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tujuh bulan penjara, yakni tidak taat hukum dengan tidak menghadiri persidangan pada tahun 2006 silam. Terdakwa baru disidang tahun 2013. Selama rentang waktu tujuh tahun, guru bahasa Inggris itu buron.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal 317 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Fransisca Etty telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap saksi korban secara bersama dan berlanjut," tandas JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang ini di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/12/2013).

JPU mengesampaingkan dalil terdakwa yang menuduh saksi korban Udaranto yang telah melecehkan dirinya, dengan mengirim pesan singkat untuk cek in di hotel. JPU menyatakan keterangan terdakwa tidak sesuai fakta.

"Kita telah memeriksa saksi korban, Udaranto. Dia mengaku bahwa pesan singkat itu hanya canda saja. Merespon permintaan terdakwa yang mengajak saksi korban untuk makan malam dan di tempat yang sepi," jelas Sugeng

Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Adynatha menunda sidang hingga satu minggu ke depan untuk mendengarkan keberatan atau pledoi dari terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa Fransisca Etty merasa keberatan atas dakwaan JPU yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui dan tidak menyuruh, Evarisan untuk melaporkan Udaranto kepada manager PT Pelindo III Surabaya.

"Saya sama sekali tidak tahu surat itu," kata Etty sesaat sebelum memasuki mobil tahanan kejaksaan negeri Semarang,

Hubungan terdakwa dengan Udaranto terjalin melalui pendidikan kursus bahasa Inggris. Udaranto yang kala itu menjabat Manager Terminal Peti Kemas Semarang mengontrak terdakwa untuk memberikan pelatihan kursus bahasa Inggris kepada seluruh staf peti kemas Semarang.

Dalam perjalanan hubungan retak, lantaran Udaranto memutus kontrak sebelum masa kontraknya selesai selama dua tahap pada tahun 2005. Selain alasan biaya, penampilan terdakwa saat mengajar, dengan memakai you can see (Pakain tanpa lengan), dinilai tidak sopan, membuat peserta mogok dan tidak ingin mengikuti pelajaran.

Kesal terhadap Udaranto, terdakwa membuat laporan pelecehan sexual kepada lembaga pemerhati gender, LRCKJ HAM yang dipimpin Eva Risan.

Untuk membela kaumnya, Eva Risan menyurati bos Udaranto di PT Pelindo III Surabaya. Merasa tidak melakukan pelecehan terhadap Fransisca Etty, Udaranto kemudian melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Saat akan diproses hukum Fransisca Etty melarikan diri, dan masuk dalam pencarian orang. (DPO) Dia baru dihadirkan kembali dipersidangan pada bulan Novermber 2013. Tiga kali diperiksa di Pengadilan, Etty akhirnya dituntut bersalah.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8673 seconds (0.1#10.140)