Buron 7 tahun, dituntut 7 bulan penjara

Rabu, 25 Desember 2013 - 01:01 WIB
Buron 7 tahun, dituntut...
Buron 7 tahun, dituntut 7 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Fransisca Etty, terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap mantan General Manager Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Udaranto Pudjiharmoko dituntut tujuh bulan penjara.

Ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tujuh bulan penjara, yakni tidak taat hukum dengan tidak menghadiri persidangan pada tahun 2006 silam. Terdakwa baru disidang tahun 2013. Selama rentang waktu tujuh tahun, guru bahasa Inggris itu buron.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal 317 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Fransisca Etty telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap saksi korban secara bersama dan berlanjut," tandas JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang ini di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/12/2013).

JPU mengesampaingkan dalil terdakwa yang menuduh saksi korban Udaranto yang telah melecehkan dirinya, dengan mengirim pesan singkat untuk cek in di hotel. JPU menyatakan keterangan terdakwa tidak sesuai fakta.

"Kita telah memeriksa saksi korban, Udaranto. Dia mengaku bahwa pesan singkat itu hanya canda saja. Merespon permintaan terdakwa yang mengajak saksi korban untuk makan malam dan di tempat yang sepi," jelas Sugeng

Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Adynatha menunda sidang hingga satu minggu ke depan untuk mendengarkan keberatan atau pledoi dari terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa Fransisca Etty merasa keberatan atas dakwaan JPU yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui dan tidak menyuruh, Evarisan untuk melaporkan Udaranto kepada manager PT Pelindo III Surabaya.

"Saya sama sekali tidak tahu surat itu," kata Etty sesaat sebelum memasuki mobil tahanan kejaksaan negeri Semarang,

Hubungan terdakwa dengan Udaranto terjalin melalui pendidikan kursus bahasa Inggris. Udaranto yang kala itu menjabat Manager Terminal Peti Kemas Semarang mengontrak terdakwa untuk memberikan pelatihan kursus bahasa Inggris kepada seluruh staf peti kemas Semarang.

Dalam perjalanan hubungan retak, lantaran Udaranto memutus kontrak sebelum masa kontraknya selesai selama dua tahap pada tahun 2005. Selain alasan biaya, penampilan terdakwa saat mengajar, dengan memakai you can see (Pakain tanpa lengan), dinilai tidak sopan, membuat peserta mogok dan tidak ingin mengikuti pelajaran.

Kesal terhadap Udaranto, terdakwa membuat laporan pelecehan sexual kepada lembaga pemerhati gender, LRCKJ HAM yang dipimpin Eva Risan.

Untuk membela kaumnya, Eva Risan menyurati bos Udaranto di PT Pelindo III Surabaya. Merasa tidak melakukan pelecehan terhadap Fransisca Etty, Udaranto kemudian melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Saat akan diproses hukum Fransisca Etty melarikan diri, dan masuk dalam pencarian orang. (DPO) Dia baru dihadirkan kembali dipersidangan pada bulan Novermber 2013. Tiga kali diperiksa di Pengadilan, Etty akhirnya dituntut bersalah.
(lns)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
34 menit yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
2 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
3 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
12 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
12 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
13 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved