Ketua DPRD Jatim & wakilnya dilaporkan ke polda
A
A
A
Sindonews.com - Dianggap menghambat proses terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Jawa Timur Imam Sunardhi dan Wakil Ketua DPRD Abdul Halim Iskandar di laporkan ke Polda Jatim oleh Akhmad Subhan, calon anggota Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Dua pimpinan dewan itu dituding sengaja menghilangkan hak politik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena proses pengajuan PAW yang diajukan sejak empat bulan lalu tidak juga diproses.
"Kata Sekwan DPRD Jatim, saat ini suratnya berada di Pak Halim (Abdul Halim Iskandar) dan tidak diturunkan hingga saat ini," kata Subhan, Selasa (24/12/2013).
Padahal, sambungnya, proses pengajuan PAW tersebut sah berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, Iman dan Abdul telah melanggar Pasal 102 Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, khusus Bab XII tentang Pemberhentian Antar-Waktu, Pergantian Antar-Waktu dan Pemberhentian Sementara.
"Karena itu saya laporkan ke Polda Jatim," tegas politikus muda asal Mojokerto tersebut di Surabaya, Selasa (24/12/2013).
Kasus ini bermula dari pengajuan PAW DPW PKNU Jatim, Akik Zaman, karena sudah pindah partai dan menjadi caleg DPRD Jatim Dapil III nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat pengajuan PAW tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti sehingga DPW PKNU Jatim mengajukan surat lagi dan diterima Sekwan DPRD Jatim pada 30 Agustus 2013.
"Karena tak kunjung ditindaklanjuti, maka DPW PKNU Jatim mengajukan surat nomor A-259/DPW-01/XI/2013 tentang permohonan klarifikasi, tertanggal 7 November 2013," kata Subhan.
Hingga akhirnya, Sekwan DPRD Jatim memberi salinan surat disposisi pimpinan DPRD Jatim kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, untuk menggelar rapat pimpinan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. Dia menduga, penghambat proses PAW tersebut adalah Halim Iskandar, namun Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi juga diduga terlibat.
Pengurus DPW PKNU Jatim juga telah meminta klarifikasi, namun jawaban ketua dewan membingungkan. "Masak Ketua Dewan bilang mau tanda tangan setelah Wakil Pimpinan yang lain tanda tangan lebih dulu atau menunggu setelah ditelefon Gubernur Jatim," tutupnya.
Dua pimpinan dewan itu dituding sengaja menghilangkan hak politik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena proses pengajuan PAW yang diajukan sejak empat bulan lalu tidak juga diproses.
"Kata Sekwan DPRD Jatim, saat ini suratnya berada di Pak Halim (Abdul Halim Iskandar) dan tidak diturunkan hingga saat ini," kata Subhan, Selasa (24/12/2013).
Padahal, sambungnya, proses pengajuan PAW tersebut sah berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, Iman dan Abdul telah melanggar Pasal 102 Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, khusus Bab XII tentang Pemberhentian Antar-Waktu, Pergantian Antar-Waktu dan Pemberhentian Sementara.
"Karena itu saya laporkan ke Polda Jatim," tegas politikus muda asal Mojokerto tersebut di Surabaya, Selasa (24/12/2013).
Kasus ini bermula dari pengajuan PAW DPW PKNU Jatim, Akik Zaman, karena sudah pindah partai dan menjadi caleg DPRD Jatim Dapil III nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat pengajuan PAW tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti sehingga DPW PKNU Jatim mengajukan surat lagi dan diterima Sekwan DPRD Jatim pada 30 Agustus 2013.
"Karena tak kunjung ditindaklanjuti, maka DPW PKNU Jatim mengajukan surat nomor A-259/DPW-01/XI/2013 tentang permohonan klarifikasi, tertanggal 7 November 2013," kata Subhan.
Hingga akhirnya, Sekwan DPRD Jatim memberi salinan surat disposisi pimpinan DPRD Jatim kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, untuk menggelar rapat pimpinan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. Dia menduga, penghambat proses PAW tersebut adalah Halim Iskandar, namun Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi juga diduga terlibat.
Pengurus DPW PKNU Jatim juga telah meminta klarifikasi, namun jawaban ketua dewan membingungkan. "Masak Ketua Dewan bilang mau tanda tangan setelah Wakil Pimpinan yang lain tanda tangan lebih dulu atau menunggu setelah ditelefon Gubernur Jatim," tutupnya.
(rsa)