Polda Jateng bekuk perampok nasabah bank

Senin, 23 Desember 2013 - 18:16 WIB
Polda Jateng bekuk perampok nasabah bank
Polda Jateng bekuk perampok nasabah bank
A A A
Sindonews.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah membekuk sindikat perampok nasabah bank.

Tiga orang tersangka kini menjalani proses penyidikan petugas dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Mereka diduga kuat pelaku perampokan yang terjadi Jumat (29/11) sekira pukul 12.20 di Jalan Dumai, Perumahan Migas, Cepu Turut, Kelurahan Balun, Kecamatan Balun, Kabupaten Blora.

Kerugian korban Rp115juta. Modusnya, berpura – pura menjadi nasabah bank BNI 46 Cabang Cepu, Kabupaten Blora, untuk mencari sasarannya.

Masing – masing pelaku; Pinta Purnomo alias Arifin (53) warga Desa Jati Kerto RT01/RW02, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur; Joko Wanto (30) warga Desa Pelampang RT04/RW02, Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Nurhadi alias Hadi alias Bledeg (40) warga Desa Mundurejo RT01/RW01, Kecamatan Umbul Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, mengatakan pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Kami koordinasi jajaran dan Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur. Mereka ini ditangkap di Jawa Timur. Mereka pelaku curas di Cepu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (23/12).

Masing – masing tersangka diketahui ditangkap di lokasi dan waktu yang terpisah. Masing – masing punya peran sendiri saat beraksi. Tersangka Pinta Purnomo ditangkap Sabtu (21/12) di Malang, perannya sebagai penggambar yakni berpura – pura menjadi nasabah bank untuk mencari korban. Saat beraksi dia pengemudi sepeda motor.

Sementara tersangka Joko dan Nurhadi ditangkap pada Minggu (22/12) di Jember, Jawa Timur. Dalam aksinya, Joko juga berperan sebagai penggambar berpura – pura menjadi nasabah bank dan pengemudi motor. Sementara Nurhadi berperan sebagai eksekutor perampokan.

Total tersangka perampokan ini berjumlah empat orang, satu di antaranya masih dalam buruan petugas. Identitasnya sudah diketahui.

“Para tersangka ini sebelumnya berdomisili dan bekerja di Palembang, Sumatera Selatan. Satu domisili di Jawa Timur. Mereka sebelum beraksi bertemu di Terminal Maospati Madiun sebelum ke Cepu,” lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, menambahkan, sindikat ini beraksi menggunakan sepeda motor dan menghadang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menodong korban dengan senjata tajam jenis golok, dan merampas tas milik korban yang berisi uang. Usai beraksi mereka melarikan diri ke arah Ngawi dan membagi hasil kejahatannya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan; sebuah motor Kawasaki Ninja 150 cc nomor polisi N 6709 DA, Suzuki Satria FU 150 cc nomor polisi DK 4479 DP, dua telepon seluler milik korban, sebilah golok dan dua set pelat nomor palsu.

“Mereka masih dalam proses penyidikan. Barang bukti kami sita. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, maksimal penjara 12 tahun,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7279 seconds (0.1#10.140)