Korupsi politeknik rugikan negara Rp1,8 M lebih

Rabu, 18 Desember 2013 - 01:35 WIB
Korupsi politeknik rugikan...
Korupsi politeknik rugikan negara Rp1,8 M lebih
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, polisi kini membidik beberapa orang lainnya yang diduga sengaja menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, bisa saja kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar, berdasarkan perhitungan awal.

Pasalnya, dari 29 hektare lahan yang dibebaskan oleh politeknik, terdapat 39 lahan milik negara yang diduga diperjualbelikan.

"Dari 67 pemilik lahan yang dibebaskan, ada 39 tanah milik negara di dalamnya," sebut Endro, kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).

Hanya saja, pihaknya belum menyentuh ke arah perjualbelian lahan milik negara ini. Pasalnya, saat ini polisi masih mendalami beberapa lahan yang dibayarkan kepada bukan pemilik aslinya.

"Kita sudah koordinasi dengan BPKP. Untuk saat ini fokus di sini dulu, setelah itu baru kita melangkah ke sana," sebut mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar ini.

Dalam kasus ini, polrestabes telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Suradi, Kepala Dusun Moncongloe Maros Abd Hamid, serta seorang warga yang mengklaim pemilik lahan, Juliar.

Informasi yang dihimpun wartawan, sejak awal telah ditemukan banyak penyimpangan dari kasus pembangunan gedung politeknik yang mendapatkan kucuran dana Rp20 miliar dari Kemendikbud RI ini.

Dari ketetapan anggaran tersebut, harusnya pembangunan gedung baru politeknik ini berlokasi di Kota Makassar. Namun oleh panitia, dipindahkan ke Kabupaten Maros tanpa persetujuan dari Kemendikbud RI.

Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Dr Pirman mengaku, pembebasan lahan di Dusun Moncongloe, Kabupaten Maros ini dilakukan pada tahun 2009 lalu.

Dia pun mengaku heran, kalau pada tahun ini baru diperkarakan kasusnya di penyidik kepolisian. Pirman menambahkan, meski kasusnya ditangani di polrestabes, namun pembangunan gedung baru politeknik tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan.

"Kalau belakangan dikatakan yang kita bayarkan itu bukan pemilik sah, itu bukan salah kami. Kan saat itu sudah ada surat yang dibuatkan pemerintah setempat," dalih Pirman.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
1 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
1 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
3 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
4 jam yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved