Polisi gagalkan pengiriman 3.000 liter ciu ke Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman minuman keras jenis ciu yang telah dikemas dalam berbagai kemasan dalam sebuah truk.
Petugas berhasill mengungkap dirijen ciu berisi 3.000 liter ciu yang diduga hendak dikirimkan ke Jakarta, saat truk bernopol AD 1548 VF, melintasi Jalan Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
"Di dalam truk tersebut terdapat beberapa jerigen ciu yang disamarkan dengan ditutupi buku. Katanya pesanan seorang pengusaha di Jakarta,” jelas Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2013).
Selain barang bukti, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Haryanto (29), warga Semin, Bandar Dawung, Tawangmangu, Karanganyar, Mugiman (39), warga Bekelan, Karanganyar, sopir dan kernet sopir yang mengemudikan sebuah truk serta pemilik truk sekaligus pemilik barang Joko Suponco (36), warga Dawung, Matesih, Karanganyar.
Dikatakan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman miras itu muncul dari informasi masyarakat. Selanjutnya, dengan ketepatan dan kecepatan, petugas akhirnya berhasil menyita ciu tersebut.
"Dari dalam truk terdapat 73 jerigen berisi ciu, dua kardus berisi ciu dalam kemasan botol aqua besar, dan 14 kardus berisi ciu dalam kemasan botol aqua tanggung. Katanya, sebulan sekali mengirim ciu tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dikenakan sanksi peraturan daerah No.4 tahun 1972, mengenai pelarangan minuman keras serta Pasal 3, Pasal 20 ayat 1, dan ayat 2.
Petugas berhasill mengungkap dirijen ciu berisi 3.000 liter ciu yang diduga hendak dikirimkan ke Jakarta, saat truk bernopol AD 1548 VF, melintasi Jalan Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
"Di dalam truk tersebut terdapat beberapa jerigen ciu yang disamarkan dengan ditutupi buku. Katanya pesanan seorang pengusaha di Jakarta,” jelas Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2013).
Selain barang bukti, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Haryanto (29), warga Semin, Bandar Dawung, Tawangmangu, Karanganyar, Mugiman (39), warga Bekelan, Karanganyar, sopir dan kernet sopir yang mengemudikan sebuah truk serta pemilik truk sekaligus pemilik barang Joko Suponco (36), warga Dawung, Matesih, Karanganyar.
Dikatakan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman miras itu muncul dari informasi masyarakat. Selanjutnya, dengan ketepatan dan kecepatan, petugas akhirnya berhasil menyita ciu tersebut.
"Dari dalam truk terdapat 73 jerigen berisi ciu, dua kardus berisi ciu dalam kemasan botol aqua besar, dan 14 kardus berisi ciu dalam kemasan botol aqua tanggung. Katanya, sebulan sekali mengirim ciu tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dikenakan sanksi peraturan daerah No.4 tahun 1972, mengenai pelarangan minuman keras serta Pasal 3, Pasal 20 ayat 1, dan ayat 2.
(san)