Mendagri didesak segera nonaktifkan Bupati Sragen
A
A
A
Sindonews.com - Desakan agar Bupati Sragen Agus Fatchurrahman mundur dari jabatan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Polda Jawa Tengah semakin menguat.
Sejumlah elemen masyarakat di Sragen mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera mencopot Agus Fatchurrahman dari jabatan Bupati Sragen itu.
Mereka menilai penonaktifan Agus Fatchurrahman dari jabatannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Megeri (Permendagri) yang secara tegas mencantumkan bila seorang bupati atau kepala daerah tersangkut kasus tindak pidana, bisa dinonaktifkan.
"Penonaktifan oleh Mendagri agar kepala daerah bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus yang menjeratnya lebih dulu. Hal itu diatur dalam Permendagri sehingga Bupati Sragen mestinya harus dinonaktifkan," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Syaiful Hidayat kepada wartawan di Sragen Jawa Tengah, Jumat (13/12/2013).
Syaiful yang juga merupakan saksi kunci kasus itu mengaku mendapat informasi penyidik Polda Jateng telah memeriksa secara maraton sejumlah saksi baru. Saksi itu diperiksa terkait penggelapan uang Rp50 juta yang dituduhkan kepadanya.
"Uang Rp800 juta yang ditransfer ke bupati telah dikembalikan Rp750 juta. Sementara sisanya sebesar Rp50 juta katanya dipakai saya pribadi. Padahal uang itu diserahkan pada salah satu tim sukses Agus saat pemilukada lalu," terangnya.
Syaiful menegaskan, kasus penipuan yang dilaporkan Kepala Disperindagkop Sukoharjo, Bambang Haryanto ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut asalkan ada niat baik dari bupati untuk menyelesaikan dari awal.
Seandainya Bupati Sragen dari awal menepati janjinya untuk menjadikan Bambang Haryanto sebagai Sekda Sragen tidak akan terjadi masalah.
"Tapi kalau tidak bisa, harusnya Agus menemui Bambang Haryanto dan mohon maaf tidak bisa memenuhi janjinya. Bukan malah diam saja terkesan tidak bersalah," pungkasnya.
Sejumlah elemen masyarakat di Sragen mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera mencopot Agus Fatchurrahman dari jabatan Bupati Sragen itu.
Mereka menilai penonaktifan Agus Fatchurrahman dari jabatannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Megeri (Permendagri) yang secara tegas mencantumkan bila seorang bupati atau kepala daerah tersangkut kasus tindak pidana, bisa dinonaktifkan.
"Penonaktifan oleh Mendagri agar kepala daerah bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus yang menjeratnya lebih dulu. Hal itu diatur dalam Permendagri sehingga Bupati Sragen mestinya harus dinonaktifkan," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Syaiful Hidayat kepada wartawan di Sragen Jawa Tengah, Jumat (13/12/2013).
Syaiful yang juga merupakan saksi kunci kasus itu mengaku mendapat informasi penyidik Polda Jateng telah memeriksa secara maraton sejumlah saksi baru. Saksi itu diperiksa terkait penggelapan uang Rp50 juta yang dituduhkan kepadanya.
"Uang Rp800 juta yang ditransfer ke bupati telah dikembalikan Rp750 juta. Sementara sisanya sebesar Rp50 juta katanya dipakai saya pribadi. Padahal uang itu diserahkan pada salah satu tim sukses Agus saat pemilukada lalu," terangnya.
Syaiful menegaskan, kasus penipuan yang dilaporkan Kepala Disperindagkop Sukoharjo, Bambang Haryanto ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut asalkan ada niat baik dari bupati untuk menyelesaikan dari awal.
Seandainya Bupati Sragen dari awal menepati janjinya untuk menjadikan Bambang Haryanto sebagai Sekda Sragen tidak akan terjadi masalah.
"Tapi kalau tidak bisa, harusnya Agus menemui Bambang Haryanto dan mohon maaf tidak bisa memenuhi janjinya. Bukan malah diam saja terkesan tidak bersalah," pungkasnya.
(lns)