Pemkot jajaki sertifikat lahan makam di perbatasan

Rabu, 11 Desember 2013 - 20:17 WIB
Pemkot jajaki sertifikat lahan makam di perbatasan
Pemkot jajaki sertifikat lahan makam di perbatasan
A A A
Sindonews.com - Pemkot Solo, Jawa Tengah menjajaki hak kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo dan Pracimaloyo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selama puluhan tahun, lahan pemakaman di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu tak bertuan.

“Lahan pemakaman itu dulunya kepunyaan Keraton Kasunanan Surakarta, yang akhirnya diwariskan ke warga sebagai tempat pemakaman umum. Sampai sekarang pun belum dimiliki Pemda Solo maupun Sukoharjo,” kata Kabid Permakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Bambang Jendro Hariyanto dalam ‘Workshop Wilayah Perbatasan dan Status Tanah TPU Pracimoloyo dan Daksinoloyo’ di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH), Rabu (11/12/2013).

Dua lokasi pemakaman tersebut pada awalnya melengkapi tiga lokasi lain di Kota Solo, yaitu TPU Bonoloyo, Purwoloyo dan Untoroloyo. Masing-masing mewakili empat penjuru mata angin yang dikonsepkan oleh masyarakat pada waktu lampau.

Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo membidik TPU Pracimaloyo dan Daksinoloyo menjadi asetnya, berdasarkan alasan kuat. Secara geografis, wilayah dua TPU ini di Sukoharjo. Sebaliknya, pengelolaan TPU di tangan Pemkot Solo.

“Pengelolaan dua TPU itu di tangan DKP Solo, sampai pada penarikan retribusi. Adanya kepastian kepemilikan aset akan lebih baik. Tidak akan dibatasi siapa saja yang menguburkan di sana, apakah itu orang Sukoharjo ataukan Solo,” terangnya.

Bambang menyebut, tanpa status aset jelas membuat pengelolaan TPU menjadi rancu. Misalnya di TPU Pracimaloyo yang memunculkan tiga kelompok penarik kontribusi pemakaman dan bedah bumi, yakni Pemkot Solo, warga sekitar, dan lembaga keagamaan yang merasa memiliki sebagian bidang lahan di lokasi itu.

“PAD (pendapatan asli daerah) di lima TPU yang dikelola DKP mencapai Rp300 juta. Termasuk di Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Tapi di Pracimoloyo tidak bisa semuanya karena ada tiga pengelolaan,” jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)