Semua PNS wajib laporkan harta kekayaan

Selasa, 10 Desember 2013 - 16:52 WIB
Semua PNS wajib laporkan harta kekayaan
Semua PNS wajib laporkan harta kekayaan
A A A
Sindonews.com - Guna mencegah tindakan korupsi sejak dini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan pelaporan harta kekayaan seluruh pejabat negara tersebut memang perlu dilakukan. Pasalnya jika nantinya ada pertambahan kekayaan yang mencurigakan, bisa dilakukan tindakan sejak dini. Sehingga celah para PNS untuk korupsi semakin sedikit.

Pria yang akrab disapa Rudy tersebut, mengatakan untuk sementara ini yang harus melaporkan harta kekayaan pribadi hanyalah pejabat Eselon III ke atas. Padahal menurutnya laporan itu harus dilakukan oleh semua pejabat tanpa terkecuali.

“Biasanya kan hanya Eselon III ke atas saja yang harus melaporkan kekayaan mereka, untuk saat ini semua pejabat harus melaporkan tanpa terkecuali,” ucap Rudy, ketika ditemui di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (10/12/2013).

Ia mengatakan rencananya laporan kekayaan tersebut bakal dilakukan mulai tahun 2014 mendatang. Dengan pelaporan itu diharapkan nantinya tidak akan ada tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Solo.
“Ini semua juga sebagai langkah yang kita lakukan setelah mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tepatnya laporan keuangan para penyelenggara negara di Kota Solo,” sambung Rudy.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Hari Prihanto, menyambut baik rancana wali kota tersebut. Nantinya semua PNS termasuk guru harus melaporkan kekayaan mereka.

Sedangkan proses pelaporannya bakal dilakukan selama dua tahun sekali, atau disesuaikan dengan proses alih pegang jabatan yang dilakukan.

Ia mengatakan nantinya secara teknis Pemkot Solo hanyalah sebagai tempat penyelenggara saja. Sedangkan pengisian harta kekayaan dan juga formulir, nantinya bakal disediakan oleh KPK.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)